KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor: 7/Pen.Pdt.G/2016/PN-Lgs)

SHINTYA NETRIA PUTRI (2018), KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor: 7/Pen.Pdt.G/2016/PN-Lgs) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Menurut Pasal 1457 KUHPerdata, Jual-beli adalah suatu perjanjian,
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu
kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Namun dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Lgs mengenai sengketa jual beli
tanah antara M/ Saleh (alm) dengan Ismail Ibrahim (alm) yang melakukan jual
beli tanah dengan Surat Perjanjian tanggal 25 Maret 1987. Perjanjian jual beli
tersebut dilakukan atas tanah seluas 26.000 M2/65 (enam puluh lima) rante,
akan tetapi para ahli waris penjual tidak mengakui adanya perjanjian jual beli
tanah tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pengaturan hukum mengenai perjanjian jual beli tanah, faktor penyebab tergugat
tidak mengakui perjanjian jual beli tanah, kekuatan hukum perjanjian jual beli
tanah dalam perkara Nomor: 7/Pen.Pdt.G/2016/PN-Lgs?.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini terdiri dari
studi lapangan (field research) sebagai sumber data utama dan studi pustaka
(Library research) sebagai data pelengkap.
Pengaturan hukum mengenai perjanjian jual beli tanah yaitu Pasal 1457
KUHPerdata yang menyebutkan persetujuan jual beli dengan membebankan
kewajiban bagi pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli,
sedangkan kewajiban pihak pembeli membayar harga barang yang dibeli kepada
penjual. Dan juga diatur berdasarkan Pasal 1870 KUH Perdata agar perjanjian
jual beli tersebut dilakukan dihadapan notaries. Faktor penyebab tergugat tidak
mengakui perjanjian jual beli tanah dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Lgs,
yaitu Perjanjian jual beli tidak jelas, masih ada upaya banding ke Pengadilan
Negeri, tidak ada akta jual beli terhadap objek tanah, tanah masih dikuasai oleh
para tergugat, jangka waktu penyelesaian jual beli tanah terlalu lama, dan objek
tanah yang dijual tidak jelas. Kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah dalam
perkara Nomor: 7/Pen.Pdt.G/2016/PN-Lgs tidak cukup kuat dikarenakan tidak
dilakukan dihadapan notaris sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1870
KUH Perdata dan tidak dilanjutkan kepada pembuatan akta jual beli untuk
mendapatkan kepastian hukum bahwa telah terjadinya peralihan hak atas tanah.
Disarankan kepada para pembeli dan penjual tanah agar membuat
perjanjian jual beli tanah di hadapan notaries agar memiliki menjadi akta otentik,
kepada para pihak yang bersengketa agar memiliki itikad baik dalam
penyelesaian sengketa tanah, kepada para pihak yang melakukan jual beli tanah
agar mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kata kunci : Kekuatan Hukum, Perjanjian Jual Beli, Tanah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SHINTYA NETRIA PUTRI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 15-01-2019 11:41
Terakhir diubah : 15-01-2019 11:41
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=49
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!