PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN BAGI KONSUMEN JASA WISATA ATAS ROBOHNYA JEMBATAN GANTUNG (Studi Penelitian di Hutan Lindung Kota Langsa)

MELLY RIEZA RISTA (2018), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN BAGI KONSUMEN JASA WISATA ATAS ROBOHNYA JEMBATAN GANTUNG (Studi Penelitian di Hutan Lindung Kota Langsa) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa, “kewajiban pelaku usaha
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”. Namun
pengelola Hutan Kota (hutan lindung) Kota Langsa sebagai pelaku usaha wisata
tidak bertanggungjawab atas kecelakaan robohnya jembatan gantung yang
mengakibatkan belasan orang mengalami luka-luka.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan
hukum bagi konsumen jasa wisata terhadap robohnya jembatan gantung, faktor
penyebab perlindungan hukum bagi konsumen jasa wisata terhadap robohnya
jembatan gantung tidak berjalan, hambatan dan upaya perlindungan hukum bagi
konsumen jasa wisata terhadap robohnya jembatan gantung.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini terdiri dari
studi lapangan (field research) sebagai sumber data utama dan studi pustaka
(Library research) sebagai data pelengkap.
Perlindungan Hukum bagi Konsumen Jasa Wisata Terhadap Robohnya
Jembatan Gantung tidak berjalan optimal dikarenakan beberapa konsumen yang
dirugikan akibat kecelakaan tersebut tidak menggunakan haknya untuk menuntut
ganti rugi baik dari jalur pengadilan maupun luar pengadilan, konsumen tersebut
memilih menggunakan biaya sendiri pengobatan dan perawatannya. Faktor
penyebab perlindungan hukum bagi konsumen jasa wisata terhadap robohnya
jembatan gantung tidak berjalan di Kota Langsa yaitu faktor kurangnya
kesadaran hukum konsumen terhadap haknya, faktor sulitnya membuktikan
adanya unsur kesalahan dari pengelola, faktor tidak adanya tanggung jawab
pengelola untuk memberikan ganti rugi kepada para korban, dan faktor tidak ada
tindakan lanjutan untuk perlindungan hukum.. Hambatan perlindungan hukum
bagi konsumen jasa wisata terhadap robohnya jembatan gantung di Hutan Kota
(hutan lindung) Kota Langsa yaitu tidak ada korban yang mengambil langkah
hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan tidak ada tanggung
jawab dari pengelola. Upaya perlindungan hukum bagi konsumen jasa wisata
terhadap robohnya jembatan gantung di Hutan Kota (hutan lindung) Kota
Langsa memaksimalkan para petugas di lapangan, mensosialisasikan
keamanan penggunaan fasilitas wisata, dan menjalin kerja sama dengan
lembaga terkait.
Disarankan kepada para konsumen untuk menggunakan haknya
menuntut ganti rugi akibat kecelakaan dari penggunaan jasa wisata, kepada
pihak pengelola atau produsen wisata untuk memenuhi kewajiban mereka
kepada konsumen dan meningkatkan keamanan pada setiap penggunaan
wahana yang disediakan, kepada Pemerintah Kota Langsa agar meningkatkan
pengawasan terhadap pengelolaan Hutan Kota agar masyarakat merasa lebih
nyaman menikmati wisata

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Wisata

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MELLY RIEZA RISTA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 04-01-2019 16:08
Terakhir diubah : 04-01-2019 16:08
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=12
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!