Pencarian
Pusat Bantuan Unggah File ETD : 089514182433
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN ATAS KERUGIAN YANG TIMBUL AKIBAT TINDAK PIDANA (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang)
Oleh : FANNI IRMAYA | Prog.Studi : Ilmu Hukum (2018)Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa,†Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.†Seperti gugatan yang dilakukan oleh Harawati terhadap M. Saleh di Pengadilan Negeri Kuala Simpang dalam Putusan Nomor: 01/Pdt.G/2017PN-Ksp. akibat korban Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana [...]