TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA KEBIRI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)

OK.Muhammad Iqbal (2022), TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA KEBIRI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Permasalahan sosial yang timbul merupakan penyakit modern serta menghantui semua individu, contohnya yaitu kekerasan seksual pada anak. Terkait hukuman kejahatan seksual terhadap anak, Presiden menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dan pada tanggal 09 Nopember 2016 telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak masih menuai pro kontra di Indonesia meskipun sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Syari'at Islam (Hukum Islam) sendiri tidak mengenal adanya hukuman kebiri. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Kebiri Pada Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia Menurut Hukum Islam”.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, Untuk mengetahui sanksi pidana kebiri pelaku kekerasan seksual terhadap anak menurut Hukum Islam, dan Untuk mengatahui mekanisme Pelaksanaan sanksi kebiri menurut Undang-Undang Perlindungan anak di Indnesia dan Hukum Islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Metode. penelitian normatif, yaitu penelitian berdasarkan sifat dan ruang lingkup hukum yang memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif dimana melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja.
Pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, karena dirasa tidak efektif mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, perlu menambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. Sanksi Pidana Kebiri Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Menurut Hukum Islam di Indonesia masih menjadi perdebatan, ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Akan tetapi apabila dilihat dari perspektif hukum Islam di Indonesia hukuman kebiri kimia bisa menjadi alternatif hukuman, sebagai hukuman takzir bagi pelaku kejahatan seksual anak untuk memberikan efek jera dan cegah bagi predator kejahatan seksual anak. Persamaan pandangan Hukum Positif dan hukum Islam dalam penetapan sanksi kebiri adalah bertujuan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia dari pelaku, memberi efek jera dan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hukum atas pelakunya, dan perbedaan pandangan hukum positif dan Hukum Islam mengenai kebiri adalah terketak pada pengaturan hukumnya.
Penjatuhan hukuman kebiri harus cermat dan teliti secara medis, hukuman kebiri harus benar-benar dilaksanakan secara efektif agar mampu menekan dan membuat efek jera pada pelaku. Pemahaman syari`at Islam mestinya dimiliki oleh setiap muslim, agar pengamalan ajaran Islam dapat mengatasi kejahatan seksual terhadap anak.

Kata kunci : Perlindungan Anak, Hukuman Kebiri, Hukum Islam

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : OK.Muhammad Iqbal
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 09-10-2020 11:41
Terakhir diubah : 07-09-2023 14:51
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=666
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!