PENEGAKAN QANUN KOTA LANGSA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN, PENGEMIS DAN ANAK JALANAN

Andika Putra Pratama (2024), PENEGAKAN QANUN KOTA LANGSA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN, PENGEMIS DAN ANAK JALANAN . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, gelandangan dan pengemis dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang mengalami disfungsi sosial atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Sementara itu di Kota Langsa sudah ada yang mengatur tentang gelandangan, pengemis dan anak jalan yang diatur dalam Qanun Kota Langsa Nomor 8 tahun 2019 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan. Kasus yang terjadi gelandangan, pengemis dan anak jalanan di Kota Langsa masih sering ditemukan di tempat umum seperti café-café, lapangan untuk meminta-minta kepada setiap orang yang dilewatinya bahwakan sampai ke rumah-rumah untuk meminta-minta


Tujuan Penulisan ini untuk mengetahui mengetahui pengaturan hukum Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan di Kota Langsa, mengetahui penegakan Qanun Kota Langsa Nomor 8 tahun 2019 tentang Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan dan untuk mengetahui Hambatan dan upaya dalam penegakan Qanun Kota Langsa Nomor 8 tahun 2019 tentang Qanun Kota Langsa.


Metode Penelitian yang digunakan penelitain ini yuridis empiris. Data diambil berdasarkan wawancara dengan responden dan informan di lapangan.


Hasil penelitian Pengaturan hukum Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan di Kota Langsa diatur dalam Pasal 21 angka 1 Qanun Kota Langsa Nomor 8 tahun 2019 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan pengelandangan dan/atau pengemisan dalam daerah. Penegakan Qanun Kota Langsa Nomor 8 tahun 2019 tentang Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan sudah dijalankan namun belum berjalan dengan maksimal. Hambatan dan upaya dalam penegakan Qanun Kota Langsa Nomor 8 tahun 2019 tentang Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan belum adanya sarana dan prasarana yang memadai dalam mendukung, pengemis dan anak jalanan, Masih kurangnya alokasi dana dalam mendukung kegiatan pembinaan terutama memberikan keterampilan kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan, Peranan stakeholder belum maksimal dalam melakukan penanganan secara konferehensif terkait gelandangan dan pengemis. Sementara upaya melakukan Razia secara rutin, memberikan pembinaan dan memberikan kesadaran secara maksimal, menambah alokasi dana dalam hal pembinaan dan keterampilan kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan, Pemerintah dan stakeholder harus aktif bekerja sama dalam memberantas gelandangan, pengemis dan anak jalanan.


Disarankan Kepada Pemerintah melalui Dinas Sosial untuk melakukan sosialisasi tentang Qanun Nomor 8 Tahun 2019 dan terus sering melakukan razia terhadap gelandangan, pengemis dan anak jalanan  terutama pengemis yang berasal dari luar Kota Langsa serta melakukan pembinaan dan keterampilan, Pembinaan yang dilakukan bukan hanya pembinaan mental dan fisik saja, tetapi bisa melihat kemampuan atau bakat yang dimiliki,Kepada masyarakat untuk peran aktif memberikan laporan kepada instansi terkait kebaradaan gelandangan dan pengemis dan anak jalanan dan tidak memberikan lagi sumbangan dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan dan Kepada pemeintah menyediakan rumah singgah bagi gelandangan, pengemis dan anak gelandangan untuk dilakukan pembinaan secara kontinu bagi yang terkena razia

Kata kunci : Penegakan Qanun, Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Andika Putra Pratama
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 15-03-2024 15:11
Terakhir diubah : 17-05-2024 09:39
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5559
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!