KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI (DITINJAU DARI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014)

Muslima Ramaita (2024), KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI (DITINJAU DARI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Kekerasan seksual sering terjadi dalam kehidupan sehari hari baik itu dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pekerjaan, maupun teman sebaya. Kekerasan seksual yang terjadi dalam dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi menjadi suatu hal yang sangat disorot belakangan ini. Semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi berdampak pada kurangnya optimalisasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana kekerasan seksual menurut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Untuk mengetahui persinggungan pengaturan tindak pidana kekerasan seksual antara Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Untuk mengetahui bagaimana dualism penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang ada di Aceh. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif, yaitu penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan maupun doktrin dari pakar hukum. Permendikbudristek PPKS mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Sanksi terhadap pelanggarnya yaitu sanksi administratif yang terdiri dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sedangkan Qanun Jinayat mengatur 10 jarimah termasuk kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual dan pemerkosaan, Qanun Jinayat merupakan peraturan daerah yang berlaku di wilayah Aceh. sanksi terhadap pelanggar berupa uqubat hudud dan takzir. Persinggungan antara Pemendikbudristek PPKS dan Qanun Jinayat hanya terjadi pada pengertian unsur delik, tetapi tidak terjadi pada jenis sanksi pada delik, yaitu dalam Permendikbudristek PPKS sanksi administratif sedangkan dalam Qanun Jinayat ialah sanksi pidana. Dualisme penerapan hukum tidak terjadi karena penerapan sanksi administratif di perguruan tinggi sesuai dengan permendikbudristek PPKS tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana yang diatur didalam Qanun Jinayat. Disarannkan agar Permendikbudristek PPKS harus ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan agar benar-benar mencapai kepastian hukum dalam perlindungan hukum terhadap mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen dari kekerasan seksual. Permendikbudristek PPKS disarannkan memberikan kejelasan yang tegas terhadap pengertian pelecehan seksual dan pengertian pemerkosaan. Agar tidak terjadi multi tafsir dalam penanganan kekeraan seksual di perguruan tinggi khususnya di daerah Aceh, disarankan kepada penegak hukum untuk melakukan sosialisasi terkait penanganan kekerasan seksual yang terjadi perguruan tinggi.

Kata kunci : Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Muslima Ramaita
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 13-03-2024 12:20
Terakhir diubah : 27-03-2024 10:43
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5534
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!