TINJAUAN HUKUM PEMBAHARUAN DATA IDENTITAS KEPEMILIKAN TANAH DAN BANGUNAN YANG TELAH BERALIH HAK AKIBAT JUAL BELI (STUDI KASUS DI GAMPONG KEUMUNENG HULU, KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR)

Eka Nabila (2024), TINJAUAN HUKUM PEMBAHARUAN DATA IDENTITAS KEPEMILIKAN TANAH DAN BANGUNAN YANG TELAH BERALIH HAK AKIBAT JUAL BELI (STUDI KASUS DI GAMPONG KEUMUNENG HULU, KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Peralihan hak atas tanah dapat terjadi melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, atau perbuatan hukum lainnya yang bersifat mengalihkan hak atas tanah. Jual beli tanah merupakan suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai di Gampong Keumuneng Hulu, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, masyarakat sebelum melakukan jual beli tanah, terlebih dahulu melakukan kesepakatan antara kedua belah pihak dengan perjanjian yang tidak tertulis atau di bawah tangan. Terdapat 4 orang warga Gampong Keumuneng Hulu yang melakukan jual beli tanah dan belum melakukan peralihan hak kepada pemilik yang baru. Jual beli tanah yang dilakukan antara pihak pemilik dan penjual hanya sebatas jual beli tanah tanpa mengetahui dan tidak paham bahwasanya setiap tanah atau bangunan yang dijual akan beralih hak kepada nama kepemilikan baru, khususnya disurat Pajak Bumi dan Bangunan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Pembaharuan data identitas kepemilikan hak atas tanah pada surat pemberitahuan pajak bumi bangunan tahunan yang telah beralih hak. Untuk mengetahui faktor penyebab tidak dilakukannya peralihan nama pada surat pemberitahuan pajak bumi bangunan tahunan yang telah beralih hak. Untuk mengetahui upaya dilakukannya pembaharuan data identitas kepemilikan pada surat pemberitahuan pajak bumi bangunan tahunan yang telah beralih hak. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data skunder sebagai data pelengkap (field research and library research) wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain itu studi pustaka juga digunakan, pendekatan yuridis membahas permasalahan yang menggunakan bahan-bahan hukum. Pendekatan yuridis digunakan data primer yang diperoleh dari data lapangan. Pengaturan hukum mengenai Pembaharuan data identitas kepemilikan hak atas tanah pada Surat Pemberitahuan Pajak Bumi Bangunan Tahunan yang telah beralih hak di Indonesia diatur didalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana kewajiban pemegang hak atas tanah melakukan perubahan data. Faktor penyebab tidak dilakukannya peralihan nama pada surat pemberitahuan pajak bumi bangunan tahunan yang telah beralih hak yaitu Kurangnya kesadaran di kalangan masyarakat gampong mengenai pentingnya melaporkan perubahan kepemilikan hak milik yang telah beralih hak kepada otoritas pajak. Keterbatasan informasi, proses peralihan nama pada surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan melibatkan prosedur birokratis yang rumit yang membuat kurangnya pemahaman para masyarakat gampong. Faktor ekonomi juga mempengaruhi proses peralihan nama. Upaya yang dilakukan dalam pembaharuan data identitas kepemilikan pada surat pemberitahuan pajak bumi bangunan tahunan yang telah beralih hak, yaitu telah dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat Gamong Keumuneng Hulu terkait pentingnya balik nama pada surat Pajak Bumi dan Bangunan untuk mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah beserta Keuchik Gampong Keumuneng Hulu telah berinisiatif untuk langsung mengurus proses balik nama pada Pajak Bumi dan Bangunan melalui kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD. Apabila pengurusannya di Gampong maka pembayarannya bisa dibayar tahun terakhir. Namun apabila bayar sendiri, maka pembayaran diikuti dengan tunggakan. Disarankan kepada pemerintah untuk menghimbau terkait pentingnya peralihan hak atas tanah untuk kepastian hukum. kepada masyarakat Gampong Keumuning Hulu, yang melakukan jual beli tanah di bawah tangan. Disarankan kepada masyarakat Gampong Kemuneng Hulu agar melakukan jual beli tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris dan langsung diurus sertifikat atau balik nama terhadap tanah yang telah beralih hak sehingga mempunyai kepastian hukum. Disarankan kepada perangkat gampong Keumuneng Hulu, agar memfasilitasi kepada warga gampong serta membantu dalam pengurusan pembaharuan data identitas pada surat PBB baik di tingkat gampong, sampai tingkat pusat pemerintahan.

Kata kunci : Pembaharuan Data Identitas Kepemilikan Tanah Dan Bangunan, Beralih Hak , Jual Beli

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Eka Nabila
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 05-03-2024 10:51
Terakhir diubah : 15-03-2024 14:36
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5499
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!