TANGGUNGJAWAB TERHADAP PENYELESAIAN HUTANG BERSAMA PASCA TERJADI PERCERAIAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN LANGSA KOTA)

Rinatul zahara (2024), TANGGUNGJAWAB TERHADAP PENYELESAIAN HUTANG BERSAMA PASCA TERJADI PERCERAIAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN LANGSA KOTA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri oleh suami atau hakim yang mencerai. Setelah terjadi perceraian bukan berarti masalah keluarga tersebut telah selesai semuanya, tapi masih meninggalkan sisa masalah perkawinan seperti hutang bersama. Pasal 93 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, menegaskan “Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama”. Maka oleh sebab itu dapat dikatakan hutang yang timbul dalam masa perkawinan maka pasca perceraian menjadi tanggungjawab bersama. Namun pada kenyataannya Kasus Perceraian antara Sukirman Bin Hadi Idris dengan Fitriah Binti Abu Bakar yang bercerai pada tahun 2021, sebelumnya Pada tahun 2018 mereka memiliki hutang bersama pada Bank Aceh sejumlah Rp. 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan jaminan anggunan berupa SK PNS Sukirman, pasca perceraian Fitriah tidak beranggungjawab atas hutang bersama. Selain itu, hal yang sama juga terjadi pada kasus perceraian antara  antara Mayarisa dan Jafarudin hutang bersama dibebankan kepada Gaji PNS milik Mayarisa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum Terhadap Penyelesaian Hutang Bersama Pasca Perceraian, untuk mengetahui Pelaksanaan Penyelesaian Hutang Bersama Pasca Perjadinya Perceraian. Dan untuk mengetahui Upaya Dan Hambatan Terhadap Penyelesaian Hutang Bersama Pasca Terjadinya Perceraian. Penelitian ini menggunakan metode empiris yang merupakan penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap penyelesaian hutang bersama pasca perceraian terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1904 K/PDT/2007 yang pada pokoknya dibebankan kepada penyelesaian Bersama. Pelaksanaan penyelesaian hutang bersama pasca perceraian  dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Upaya terhadap penyelesaian hutang bersama pasca terjadinya Perceraian telah dilakukan upaya mediasi namun tidak tertempuh, hambatan yang terdapat dalam penyelesaian hutang bersama pasca terjadinya Perceraian yaitu salah satu pihak tidak bersedia dan salah satu pihak menjalani perkawinan yang baru dengan kebutuhan yang bertambah sehingga tidak mampu untuk melakukan pembayaran hutang bersama. Disarakan kepada penegak hukum dalam hal ini dapat melindungi para pihak yang mengalami kerugian atas pertanggungjawaban hutang bersama pasca perceraian. Disarankan kepada para pihak hutang bersama dalam perkawinan pasca perceraian diharap dapat melakukan pertanggungjawaban secara bersama, Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk melakukan sosialisasi hukum mengenai penyelesaian hutang bersama dalam perkawinan dengan cara memberitahukan kepada masyarakat bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan.

Kata kunci : Pertanggungjawaban, Hutang Bersama, Pasca Perceraian

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rinatul zahara
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 22-02-2024 12:23
Terakhir diubah : 29-02-2024 15:26
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5402
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!