KESADARAN HUKUM MASYARAKAT KAMPUNG SUKA RAMAI DUA KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG TERHADAP PERNIKAHAN SIRI

Novia Rahmidan (2024), KESADARAN HUKUM MASYARAKAT KAMPUNG SUKA RAMAI DUA KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG TERHADAP PERNIKAHAN SIRI . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Di Indonesia perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut perundang-undangan yang berlaku. Bagi orang Islam perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum Islam seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta dicatat menurut ayat 2 pada pasal yang sama. Pernikahan siri yang dilakukan oleh masyarakat desa suka ramai dua karena tidak paham seutuhnya aturan hukum UU perkawinan. Meskipun secara hukum dengan jelas menyatakan setiap perkawinan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,namun di Kampung Sukaramai Dua Kecamatan Seuruway Kabupaten Aceh Tamiang masih banyak terjadi praktik pernikahan dibawah tangan (nikah siri) bahkah semakin tahun semakin meningkat. Tujuan penelitian untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat Desa Sukaramai Dua terhadap pernikahan siri. untuk mengetahui Faktor penyebab terjadinya pernikahan siri di Desa Sukaramai Dua. Dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sukaramai Dua dalam meminimalisir praktik penikahan siri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sukaramai Dua terhadap pernikahan siri belum ada kesadaran hukumnya, masih bayak masyarakat yang melakukan perkawinan siri, nikah siri. Faktor penyebab terjadinya pernikahan siri di Desa Sukaramai Dua melakukan nikah siri dari beberapa aspek, diantaranya ketika nikah siri tersebut dilakukan karena aspek kasuistik, aspek usia, aspek sikap keagamaan pelaku nikah siri, aspek status pelaku nikah siri. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sukaramai Dua dalam meminimalisir praktik penikahan siri melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan pihak Desa melakukan kerja sama dengan Kantor Urusan Agama dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan pemanggilan pelaku nikah melalui kadi liar, meski demikian hasilnya belum maksimal. Disarankan kepada masyarakat supaya tidak melakukan perkawinan siri karena dapat menimbulkan dampak buruk dikemudian hari. Disarankan kepada pihak Desa Sukaramai Dua untuk melakukan upaya meminimalisir perkawinan siri secara maksimal dengan cara memanggil setiap masyarakat yang telah melakukan pernikahan siri, dan mengarahkan untukmelakukan isbat nikah ke Mahkamah Syar’iyah dan bagi yang belum menikah disarankan untuk menikah melalui kator urusan Agama. Disarankan kepada pemerintah Kabupaten ACEH Tamiang dan pihak Kantor Urusan Agama Kcematan Seuruway untuk melakuka upaya dalam memiimalisir perkawinan siri di Desa Sukaramai Dua.

Kata kunci : Kesadaran Hukum, pernikahan Siri

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Novia Rahmidan
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 06-02-2024 20:23
Terakhir diubah : 28-02-2024 11:29
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5346
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!