PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PESISIR KABUPATEN ACEH TAMIANG AKIBAT PERAMBAHAN HUTAN MANGROVE YANG TIDAK TERKENDALI

Rifany (2023), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PESISIR KABUPATEN ACEH TAMIANG AKIBAT PERAMBAHAN HUTAN MANGROVE YANG TIDAK TERKENDALI . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Hutan mangrove merupakan salah satu hutan yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di Kabupaten Aceh Tamiang memiliki hutan mangrove seluas lebih kurang 22.000 hektar. Pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tamiang telah menerbitkan berbagai peraturan penertiban larangan penebangan hutan mangrove. Namun berdasarkan hasil penelitian ini angka pengrusakan hutan mangrove tersebut kian hari kian meningkat sehingga menimbulkan berbagai dampak bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan. Dilarangnya pemanfaatan hutan mangrove sebagai mata pencaharian warga pesisir menyebabkan hak untuk keberlangsungan hidup warga pesisir menjadi terganggu dimana masyarakat disana menyandarkan pemenuhan keberlangsungan hidupnya dengan hasil dari pemanfaatan mangrove. Tujuan Penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tentang perlindungan hutan mangrove menurut peraturan perundang-undangan, dampak penebangan hutan mangrove yang dilakukan oleh masyarakat pesisir, dan perlindungan hukum terhadap masyarakat pesisir kabupaten Aceh Tamiang akibat perambahan hutan mangrove yang tidak terkendali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata dan didukung dengan tambahan data Primer. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum tentang mangrove diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 21 ayat 3 huruf d. Beberapa dampak Penebangan hutan mangrove yang dilakukan oleh masyarakat pesisir menurunnya hasil tangkapan nelayan, terjadinya pencemaran kawasan ekosistem hutan mangrove, abrasi pantai, dan banjir. Beberapa cara untuk memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat pesisir yaitu Pertama, melakukan pendataan, inventarisasi dan monitoring perizinan, Kedua, menerbitkan larangan penebangan hutan bakau dan larangan penjualan arang, Ketiga, memberi izin usaha dapur arang, dan Keempat, Silvofishery merupakan salah satu program alternatif untuk menjaga pelestarian hutan mangrove dan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Disarankan kepada pemerintah untuk mempertahankan pengaturan perlindungan mangrove dan mengharmonisasikan dengan beberapa peraturan lainnya. Kepada masyarakat pesisir yang selama ini kehidupan perekonomiannya bergantung kepada kayu mangrove agar beralih kepada pekerjaan lain yang tidak menimbulkan kerusakan hutan mangrove. Masyarakat harus ikut berpartisipasi menjaga kelestarian hutan mangrove. Kepada Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dapat membentuk kelompok masyarakat untuk konservasi dan mengeluarkan izin pemanfaatan dan pembukaan dapur arang bagi masyarakat, dengan persyaratan tetap melakukan pelestarian hutan.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Masyarakat Pesisir, Perambahan Hutan Mangrove.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rifany
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 15-01-2024 09:09
Terakhir diubah : 26-02-2024 15:20
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5212
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!