LEGITIMASI SURAT KETERANGAN HIBAH TERHADAP HUKUM WARIS OLEH AHLI WARIS MENURUT WARIS ISLAM (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG PEUTOW KEC. BIREM BAYEUN, KAB. ACEH TIMUR)

Ajeng Agustian (2024), LEGITIMASI SURAT KETERANGAN HIBAH TERHADAP HUKUM WARIS OLEH AHLI WARIS MENURUT WARIS ISLAM (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG PEUTOW KEC. BIREM BAYEUN, KAB. ACEH TIMUR) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Hibah hanya dilakukan oleh orang yang masih hidup, dimana diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata yang mengatakan hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si penghibah diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu, Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selainnya hibah-hibah diantara orang-orang yang masih hidup. Di Gampong Peutow Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur banyak masyarakat melakukan pembagian warisan melalui jalur hibah, sedangkan pemilik harta waris sudah meninggal, tetapi ahli waris membagikan warisan secara hibah. Legitimasi merupakan peraturan yang mengandung keabsahan atau pengakuan secara sah dan kualitas otoritas yang dianggap sah. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap proses pembuatan surat hibah. Untuk mengetahui legitimasi surat keterangan hibah terhadap harta warisan oleh pewaris menurut waris islam. Untuk mengetahui faktor terjadinya pembuatan surat keterangan hibah oleh ahli waris dan upaya untuk mencegah agar tidak terjadi pembagian harta warisan melalui hibah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Empiris yaitu metode yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Karakteristik pada Penelitian Yuridis-Empiris dapat dilihat pada sifat empirisnya dimana Penelitian lapangan seperti wawancara. Selain itu dilakukan juga penelitian melalui pustaka. Pasal 171 Huruf g Kompilasi Hukum Islam, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penelitian di Gampong Peutow masyarakat disana melakukan kebiasaan pembagian warisan dengan hibah. tetapi mereka tidak melakukan proses hibah didepan PPAT dan mereka juga tidak langsung membuat balik nama atau sertifikat dari pemberian hibah tersebut. Faktor kurangnya pengetahun, kebiasaan, lingkungan dan perekonomian. Upaya untuk mencegah agar tidak terjadi pembagian harta warisan melalui hibah melakukan sosialisasi, agar memahami dan meningkatkan pengetahuan kesadaran masyarakat dan pentingnya orang tua melakukan edukasi sejak dini kepada anggota keluarga akan pentingnya hukum waris dan hibah. Disarankan kepada Pemerintah melakukan sosialisasi atau penyuluhan terhadap masyarakat Gampong agar masyarakat lebih memahami, menambah pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembagian harta warisan melaui hibah. Disarankan kepada masyarakat Gampong Peutow yang ingin melakukan hibah sebaiknya didepan PPAT, agar mendapat akta hibah dari PPAT dan kalau sudah mendapatkan akta hibah sebaiknya langsung membuat sertifikat. Disarankan kepada pemerintahan Gampong Peutow, agar melakukan himbauan kepada masyarakat jikalau pembagian warisan sebaiknya menurut Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan.

Kata kunci : Hibah, Legitimasi, Warisan, PPAT, Upaya.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Ajeng Agustian
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 05-01-2024 11:08
Terakhir diubah : 08-01-2024 10:55
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5183
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!