PROSEDUR BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK SECARA MANDIRI

Agustini samosir (2024), PROSEDUR BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK SECARA MANDIRI . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Balik nama sertifikat tanah hak milik diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Sementara itu berdasarkan kebijakan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (BPN) mensosialisasikan kepada masyarakat apabila ingin mengurus sertifikat balik nama diurus sendiri saja sesuai dengan kartu tanda penduduk dan formulir balik nama sertifikat tanah dari kantor badan pertanahan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum balik nama sertifikat tanah milik menurut peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui prosedur balik nama sertifikat hak milik melalui PPAT maupun secara mandiri, serta untuk mengetahui kekuatan hukum balik nama sertifikat tanah hak milik melalui PPAT maupu secara mandiri. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang difokuskan pada suatu aturan hukum atau peraturan-peraturan yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang ada dilapangan. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatakan bahwa setiap balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Prosedur balik nama sertifikat tanah hak milik melalui PPAT cukup membawa fc ktp, kk, dan sertifikat tanah ke kantor PPAT sedangkan prosedur balik nama sertifikat tanah secara mandiri yaitu, persiapkan dokumen-dokumen sesuai kantor badan pertanahan, kunjungi kantor pertanahan nasional serta melakukan permohonan balik nama sertifikat tanah dan meberikan berkas-berkas yang sudah dikumpulkan, verivikasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kantor badan pertanahan nasional, pembayaran biaya administrasi, proses balik nama yang dilakukan oleh petugas. Kekuatan hukum balik nama sertifikat tanah yang melalui PPAT mempunyai kekuatan hukum yang pasti karena telah diatur di peraturan pertanahan, sementara balik nama secara mandiri tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum diatur di peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar kebijakan itu sebaiknya dibuat secara tertulis, dan juga prosedur balik nama sertifikat tanah secara mandiri juga lebih disederhanakan, serta agar masyarakat melakukan balik nama sertifikat tanah melalui PPAT saja.

Kata kunci : Prosedur, Balik Nama, PPAT, Mandiri

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Agustini samosir
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 05-01-2024 11:07
Terakhir diubah : 08-01-2024 11:06
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5182
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!