PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK MILIK UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN ALTERNATIF DITINJAU DARI FUNGSI SOSIAL ATAS TANAH (STUDI KASUS DI GAMPONG SUKAJADI KEBUN IRENG)

Ramadhana (2024), PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK MILIK UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN ALTERNATIF DITINJAU DARI FUNGSI SOSIAL ATAS TANAH (STUDI KASUS DI GAMPONG SUKAJADI KEBUN IRENG) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Setiap tanah memiliki fungsi sosial, sehingga antara tanah dan kegiatan pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Salah satu sengketa yang terjadi di Dusun Merak Makmur, Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Antara salah satu warga dengan Pihak Gampong. Pokok sengketa adalah akses jalan lorong Gampong tersebut masih terdapat sebidang tanah milik Roby Sinaga yang berada di tengah jalan Lorong, kemudian saat tanah tersebut ingin dibangun oleh Pihak Gampong, Roby Sinaga tidak mengizinkan tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pemanfaatan tanah hak milik yang memiki fungsi sosial. Untuk mengetahui pelaksanaan terhadap pemanfaatan tanah hak milik untuk pembangunan infrasutruktur jalan. Untuk mengatahui upaya Aparat Gampong Sukajadi Kebun Ireng untuk mendapatkan hak atas tanah untuk kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara di lapangan dengan responden dan informan. Selain itu dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka. Untuk mendapatkan dan memperoleh data yang terkait dengan judul penelitian dalam skripsi ini sehingga diperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggung jawabakan nantinya. Pengaturan fungsi sosial diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pelaksanaan dengan beberapa tahap, yaitu tahap pelaksanaan yang meliputi berbagai kegiatan antara lain: Tahap Persiapan, penetapan pelaksana kegiatan, dan Pemantauan dan Pengawasan yang akan akan dipantau dan diawasi masyarakat langsung dan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Provinsi Aceh. Penyelesaian sengketa yang telah ditempuh oleh Pihak Gampong dan Roby Sinaga belumlah menemukan titik terang sehingga Pembangunan jalan menjadi terputus dan sampai saat ini belum ada upaya lain yang ditempuh oleh pihak Gampong dan Roby Sinaga. Namun setelah diwawancara oleh tim peneliti, sehingga menemukan solusi bahwa pemilik tanah meminta agar parit yang berdekatan dengan pembangunah jalan haruslah dipasang talud (dinding penahan tanah) terlebih dahulu agar ketika jalannya telah siap nantinya tidak akan terkikis air ketika musim hujan sehingga jalan tidak cepat rusak. Upaya yang harus dilakukan adalah dengan membuat negosiasi ulang antara pemilik tanah dengan pihak Gampong agar permasalahan yang terjadi segera selesai. Disarankan kepada masyarakat apabila terjadi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, diharapkan untuk berpartisipasi aktif dengan cara melepaskan tanahnya dengan tetap menerima ganti kerugian dari pemerintah, sehingga asas tanah memiliki fungsi sosial dapat terlaksana dengan baik. Kemudian agar penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui musyawarah dan pemasangan talut dilakukan oleh pihak gampong sehingga pemilik tanah mau untuk melepaskan tanahnya.

Kata kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti Rugi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Ramadhana
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 20-12-2023 11:05
Terakhir diubah : 19-01-2024 09:33
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5123
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!