PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ORANG TUA YANG MELALAIKAN WAJIB LAPOR ANAKNYA PECANDU NARKOTIKA (STUDI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH TIMUR)

SAMSUL KAMAL (2017), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ORANG TUA YANG MELALAIKAN WAJIB LAPOR ANAKNYA PECANDU NARKOTIKA (STUDI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH TIMUR). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menetapkan orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit. dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabiltasi sosial yang ditunjuk oleh Pernerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Adapun sanksi bagi orang tua sesuai Pasal 128 yang disebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor. dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) butan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah). Kenyataannya saat ini adalah banyak narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan terdapat 4 orang anak yang ditangkap Oleh kepolisian karena telah menyalah gunakan narkotika. Ke 4 Yang tua dari anak tersebut tidak melakukan wajib lapor terhadap anak-anaknya.Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap orang tua yang melalaikan wajib lapor terhadap anaknya pecandu narkotika dan factor penyebab tidak dilakukannya penegakan hukum orangtua yang melalaikan wajib lapor terhadap anaknya pecandu narkotika serta hambatan dan upaya hukum dalam menjerat orang tua yang melalaikan wajib terhadap anaknya pecandu narkotika.Dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan Penelitian empiris merupakan penelitian hukum yang memakai sumber data primer. Data yang diperoleh berasal dari observasi Lapangan.Hasil menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap orangtua yang rnelalaikan wajib lapor terhadap anaknya pecandu narkotika tidaklah dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian. Karena unsur yang terdapat didalam 55 apabila orang tua dari pada anak korban penyalahgunaan narkotika mengetahui namun tidak melaporkan. Faktor tidak dilakukannya penegakan hukurn terhadap orang tua yang tidak melakukan wajib lapor adalah karena orang tua tidak rnengetahui anaknya telah menjadi korban penyalahgunaan nartotika serta adanya kewajiban orang tua anaknya sebagai pecandu narkotika &ngan kewajiban mehndungi anaknya sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 35 Tabun 2014 tentang Pertindungan Anak- Hambatan dalam pelaksanaan hukum dalam menjerat orang tua yang melalaikan wajib terhadap narkotika adalah sulitnya dalam unnsur kesengajaan yang dilakukan oleh orangtua dan dualisme undang-undang dalam mengatur terhadap anak yang tmenjad korban penyalahgunaan narkotika. Adapun upayanya gedunya yang mendalam yang dilakukan Oleh dalam menerapkan sanksi pidana bagi orangtua yang tidak melakukan wajib lapor dan pertunya keterangan ahli dalam menafsirkan makna kata "melindungi anak' yang tertuang didalam Pasal 26 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nornor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Disarankan kepada penyidik untuk dapat melakukan penindakan kepada orang tua yang tidak melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika sebagai wujud dari pada penegakan hukum dan tanggung jawab orang tua dalarn anak-anaknya dari penyalahgunaan narkotika dan kepada orangtua memberikan perlindungan yang terbaik pada anak-anaknya yang telah menjadi pecandu narkotika dengan cara terbaik yang dapat dipilih. Serta kepada pemerintah, untuk dapat meninjau ulang akibat dari pemidanaan yang ditujukan orang tua yang dikenai pidana diakibatkan tidak melaporkannya orang tua tersebut atas anaknya yang telah menjadi pecandu narkotika.

Kata kunci : PENEGAKAN HUKUM, WAJIB LAPOR, PECANDU NARKOTIKA

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SAMSUL KAMAL
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2017)
Tanggal disimpan : 30-11-2023 08:33
Terakhir diubah : 30-11-2023 08:33
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2017
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5033
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!