PENERAPAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA LANGSA

Emil Salim (2013), PENERAPAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Rumah sakit sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat memiliki kewajiban dalam pengelolaan limbah yang memenuhi persyaratan kesehatan rumah sakit berdasarkan  ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Sakit. Namun penerapannya RSUD Kota Langsa kurang memperhatikan penanganan pengelolaan limbah dengan benar. terlihat tumpukan limbah didalam ruangan disamping ruangan jenazah, limbah tersebut bercampur antara limbah padat, limbah cair, limbah infeksius,  serta limbah domestik lainnya tanpa penanganan yang layak, khusus mengenai pembuangan limbah cair di RSUD Kota Langsa tanpa pengelolaan yang benar, sehingga mengakibatkan air sungai Kreung langsa yang biasanya digunakan warga tidak dapat difungsikan karena telah tercemari oleh limbah cair rumah sakit. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan terhadap pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di RSUD Kota Langsa, Faktor penyebab terjadinya pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di RSUD Kota Langsa, serta hambatan dan upaya pihak RSUD Kota Langsa dalam  menangani Limbah Berbahaya dan Beracun di RSUD Langsa. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui kepustakaan (library research), mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum yang ada kaitannya dengan penulisan, disamping itu juga dilakukan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) khusunya Limbah Cair di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Faktor penyebabnya adalah tidak terpenuhi fasilitas yang memadai seperti Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dalam pengelolaan Limbah serta hambatan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Langsa tidak memiliki sarana prasarana baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia dalam program pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Disarankan kepada Pemerintah baik ditingkat Daerah Provinsi dan ditingkat Kabupaten/Kota untuk memperhatikan Penerapan Pengelolaan Limbah di setiap Rumah Sakit khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa, bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan derajat kesehatan.

Kata kunci : PENERAPAN, PENGELOLAAN, LIMBAH B3, RUMAH SAKIT

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Emil Salim
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2013)
Tanggal disimpan : 19-10-2023 21:21
Terakhir diubah : 20-10-2023 11:55
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2013
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4809
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!