PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ATRIBUT PETUGAS PARKIR (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH KOTA LANGSA)

AIDIL ADHARI (2023), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ATRIBUT PETUGAS PARKIR (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan ketentuan mengenai atribut petugas parkir diatur dalam pasal 12 ayat (2) Qanun Kota Langsa No. 8 Tahun 2013 tentang Perparkiran menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal dan perlengkapan lainnya, dengan dikenakan sanksi pada pasal 25 berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun pada kenyataannya, masih banyak petugas parkir tidak mengenakan atribut parkir di wilayah Kota langsa. Tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum penggunaan atribut oleh petugas parkir di Kota Langsa, Untuk mengetahui faktor petugas parkir tidak menggunakan aribut parkir di Kota Langsa, Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap petugas parkir yang tidak menggunakan atribut di Kota Langsa. Metode penelitian yang akan digunakan dalam permasalahan yang akan diteliti, maka penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, suatu metode penelitian hukum yang berfungsi melihat bagaimana hukum dalam lingkungan masyarakat Hasil peneitian menunjukan bahwa, pengaturan hukum penggunaan atribut oleh petugas parkir diatur dalam pasal 25 Qanun Kota Langsa No. 8 Tahun 2013 dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran. Faktor petugas parkir tidak menggunakan atribut parkir adalah faktor ekonomi yang mengharuskan membeli atribut parkir yang dinilai memberatkan petugas parkir, faktor hukum di lapangan terkadang masih lemah, faktor masyarakat berupa kesadaran petugas parkir untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum terhadap petugas parkir dengan cara sosialisasi dan masalah bisa terselesaikan dengan kekeluargaan. Namun apabila tetap melanggar ketentuan akan segera dipanggil pihak terkait untuk diberi peringatan kedua kalinya , dan apabila tetap mengulang kesalahan yang sama maka izin petugas parkirnya akan dicabut. Saran kepada petugas parkir, harus mentaati Qanun Kota Langsa agar tidak terjadi kesalah pahaman antara petugas parkir dan pengguna kendaraan dalam hal parkir kendaraan. Saran kepada penegak hukum agar tegas dalam hal penindakan pelanggaran aturan tentang penggunaan atribut parkir. Saran kepada pemerintah agar mensosialisasikan tentang penggunaan atribut parkir di Kota Langsa.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Atribut, Petugas Parkir

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : AIDIL ADHARI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 18-10-2023 15:44
Terakhir diubah : 19-10-2023 16:00
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4791
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!