PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA BALAP LIAR DI KABUPATEN ACEH TAMIANG (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN KARANG BARU)

SITI SARAH (2023), PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA BALAP LIAR DI KABUPATEN ACEH TAMIANG (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN KARANG BARU) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pengaruh Modernisasi tidak dapat dielakkan karena perkembangan ilmu pengetahuan telah mengubah cara hidup manusia, tidak hanya dibidang ekonomi, bidang pendidikan namun juga dalam bidang transportasi. Remaja yang terbawa arus perkembangan teknologi terutama dibidang otomotif terkadang memodifikasi kendaraan bermotor menjadi tidak sesuai standar keamanan untuk keperluan balap liar. Namun adanya Undang-Undang tersebut tidak menjadi jaminan takutnya orang untuk melakukan tindak pidana balap liar seperti yang dilakukan oleh kebanyakan anak-anak di Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan balap liar yang dilakukan oleh sejumlah anak pada sore hari di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kampung Tanah Terban, dan Kampung Johar Kecamatan Karang Baru, telah membuat keresahan warga.


Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana balap liar menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya balap liar di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang dan untuk mengetahui hambatan dan upaya Satlantas Polres Aceh Tamiang dalam mengatasi tindak pidana balap liar yang ada di kawasan Aceh Tamiang.


Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode Pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian ini berbasis pada ilmu hukum normatif (Peraturan Perundang-undangan), tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem Norma bekerja dalam masyarakat. Pendekatan ini mengkaji konsep normatif/yuridis implementasi terhadap tentang tindak pidana balap liar.


Berdasarkan hasil penelitian penulis dilapangan dan melihat kondisi sosial masyarakat di Kampung Johar dan Tanah Terban, untuk menghilangkan keberadaan balap liar ini pada dasarnya sangatlah sulit karena anak-anak, terutama usia remaja menjadikan balap liar sebagai kesenangan bagi mereka. Segala usaha dilakukan pihak Kepolisian untuk memberantas balap liar ini. Namun terdapat hambatan dalam upaya penanggulangannya yaitu rendahnya tingkat kesadaran hukum, dalam balap liar adanya kegiatan judi yang terselubung, kurang Barang Bukti, sirkuit balap liar yang digunakan berpindah-pindah, kelihaian joki maupun kelompok balap motor liar dalam memacu sepeda motor secara cepat untuk meloloskan diri, balapan liar dilakukan pada malam hari, balapan liar dilakukan oleh sekelompok remaja yang jumlahnya banyak.


Disarankan kepada pihak Polsek setempat dan Satlantas Polres Aceh Tamiang juga pihak masyarakat khususnya kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk turut serta berperan dalam menanggulangi balapan liar ini, supaya dengan ada peran serta dari masyarakat dan penegak hukum, tindak pidana balap liar dapat teratasi dan kemungkinan besar kegiatan-kegiatan seperti ini tidak akan terjadi lagi.

Kata kunci : Pencegahan, Balap Liar, Pemuda, Undang-Undang Penerapan Sanksi, Pidana Joki Balap Liar

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SITI SARAH
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 16-10-2023 14:18
Terakhir diubah : 16-10-2023 14:22
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4761
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!