PENCATATAN KEMATIAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG KEUMUNENG HULU KECAMATAN BIREM BAYEUN)

Delphia Dewi Vanesya (2023), PENCATATAN KEMATIAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG KEUMUNENG HULU KECAMATAN BIREM BAYEUN). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pencatatan kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada instansi pelaksana maksimal 30 hari sejak tanggal kematian. Hal ini sesuai juga dengan Pasal 71 ayat 5 KUHPerdata, tentang perkawinan untuk persyaratan administrasi dalam pencatatan sipil sebagai bukti yang legal. Namun dalam hal ini masyarakat di Gampong Keumuneng Hulu tidak melaporkan akta kematian sehingga akan berdampak pada segi perdata.
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum administrasi kependudukan. Untuk mengetahui faktor masyarakat kemuning hulu tidak memiliki akta kematian. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan aparatur gampong Keumuneng hulu terhadap pencatatan kematian warganya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan dengan cara penelitian lapangan melihat langsung suatu kejadian.
Pengaturan hukum pencatatan kematian berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan kematian merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan 165 HIR dan 285 RBG, dan sebagai alat bukti surat berdasarkan Pasal 164 HIR/1866 KHUPerdata. faktor tidak terjadinya pencatatan kematian di gampong Keumuneng hulu yaitu Aparatur Desa tidak memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan tidak ada kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus akta kematian. upaya pencatatan kematian yang dilakukan untuk gampong Keumuneng hulu yaitu pendataan warga yang telah meninggal dunia oleh aparatur desa, kemudahan pelayanan administrasi yang diberikan Aparatur Desa Keumuneng Hulu, masyarakat mengajukan permohonan pembuatan akta kematian melalui Desa sehingga diteruskan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur.
Disarankan kepada Aparatur Desa Keumuneng Hulu melakukan sosialisasi tentang Akta Kematian berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013. Disarankan kepada Aparatur Desa Keumuneng Hulu melakukan pendataan warga yang telah meninggal dunia. Disarankan masyarakat segera melaporkan dan melengkapi persyaratan permohonan pembuatan akta kematian.

Kata kunci : Pencatatan, Kematian, Ditinjau, Aspek, Hukum Perdata, Akibat

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Delphia Dewi Vanesya
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 16-10-2023 12:15
Terakhir diubah : 17-10-2023 16:15
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4759
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!