KEPATUHAN WAJIB PAJAK MELAPORKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DALAM PEMBERIAN AMNESTI PAJAK (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

Miranda Vina Safira (2023), KEPATUHAN WAJIB PAJAK MELAPORKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DALAM PEMBERIAN AMNESTI PAJAK (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak setiap wajib pajak yang menerima pengampunan pajak diwajibkan mengungkapkan hartanya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, namun dalam kenyataannya banyak wajib pajak yang tidak transparan dalam mendeklarasikan hartanya di dalam dan di luar negeri.
Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang pengampunan pajak di Indonesia, faktor penyebab wajib pajak tidak mengikuti dan mendeklarasikan hartanya baik dalam negeri maupun luar negeri dan untuk mengetahui upaya serta kendala Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi wajib pajak yang tidak transparan terhadap hasil kekayaannya di dalam negeri maupun di luar negeri.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi melihat bagaimana hukum dalam lingkungan masyarakat. Dengan melakukan wawancara terhadap pihak yang terkait di dalamnya.
Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang Amnesti Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Faktor penyebab wajib pajak tidak mengikuti dan tidak mendeklarasikan harta baik dalam negeri maupun luar negeri karena memiliki tunggakan pajak yang besar sehingga wajib pajak tidak mampu melunasi tunggakan pajaknya dan tidak dapat mengikuti pengampunan pajak. Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi wajib pajak yang tidak transparan tentang hartanya yaitu melakukan pengumpulan data secara internal, melakukan pengumpulan data eksternal dari pihak ketiga, melakukan pertukaran data secara otomatis dengan Negara lain terhadap harta Wajib pajak dalam negeri yang memiliki harta diluar negeri. Kendala yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi transparansi harta kekayaan Wajib Pajak ialah Jumlah Wajib Pajak yang sangat banyak mencapai puluhan juta menjadikan pengawasan harta memerlukan waktu yang lebih lama dan tenaga sumber daya manusia yang besar; Data eksternal harta yang diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak masih harus diolah lebih lanjut karena banyak pihak yang menyerahkan data harta yang harus divalidasi dengan data penghasilan Wajib Pajak karena harta merupakan refleksi dari penghasilan; dan Pertukaran data dengan pihak luar negeri mengalami kendala dengan prinsip kerahasiaan nasabah perbankan dibandingkan dengan data Wajib Pajak, beberapa ketentuan didalam perpajakan menyebutkan bahwa dalam rangka pertukaran data ini maka kerahasiaan perbankan ditiadakan.
Disarankan kepada Wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak harus mengikuti sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diatur Undang-Undang. Disarankan kepada Wajib pajak yang ingin mengikuti program amnesti pajak harus mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. Diharapkan kepada seluruh pihak ketiga yang memiliki kewajiban melaporkan data kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk jujur dalam melaporkan data.

Kata kunci : Pajak, Wajib Pajak, Pengampunan Pajak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Miranda Vina Safira
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 16-10-2023 12:14
Terakhir diubah : 17-10-2023 21:45
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4758
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!