PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMBUATAN BANGUNAN KANOPI TANPA IZIN DI PUSAT PERTOKOAN

Rulli Erdian (2023), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMBUATAN BANGUNAN KANOPI TANPA IZIN DI PUSAT PERTOKOAN. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 12 ayat (2) huruf d Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangun Gedung yang berbunyi Perhitungan Koefisien Dasar Bangunan Gedung dan Koefisien Lantai Bangunan Gedung wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Overstek atap (konsul/tritisan) yang melebihi lebar 1,5 (satu koma lima) meter maka luas mendatar overstek atap tersebut dianggap sebagai luas lantai denah penuh 100% (seratus persen). yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Banyak bangunan kanopi yang di bangun di sepanjang jalan Ahmad Yani tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak adanya tindakan tegas dan teguran dari pemerintah kepada meilik toko untuk membongkar kanopi yang melebihi batas sehingga dapat mengganggu pejalan kaki. Tujuan Penulisan ini untuk mengetahui pengaturan hukum pembuatan bangunan kanopi tanpa izin di pusat pertokoan Kota Langsa, mengetahui faktor penyebab pemilik toko mendirikan bangunan kanopi tanpa izin di pusat pertokoan Kota Langsa dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuatan bangunan kanopi tanpa izin di pusat pertokoan Kota Langsa. Penelitian yang digunakan dalam penelitain ini adalahyuridis empiris. Data diambil berdasarkan wawancara dengan responden dan informan di lapangan. Hasil penelitian Pengaturan Hukum Pembuatan Bangunan Kanopi Tanpa Izin Di Pusat Pertokoan Kota Langsa mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangun Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangun Gedung dan setiap bangunan yang menggunakan Kanopi harus dibangun sesuai dengan batas dan ukuran. Faktor penyebab pemilik toko mendirikan bangunan kanopi tanpa izin di pusat pertokoan Kota Langsa antara lain Bangunan konopi yang dibangun oleh pemilik toko berfungsi untuk melindungi toko dari sinar matahari dan hujan secara langsung, Dapat membuat dijadikan lahan parkir, Tidak adanya himbauan dan sosialisasi dari pemerintah secara tegas yang melarang pemilik toko untuk membangun konopi, Ketidaktahun pemilik toko tentang aturan yang telah ditetapkan mengenai Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang bangun Gedung, Belum ada sanksi baik secara lisan dan tertulis dari pemerintah kepada pemilik toko untuk membongkar bangunan kanopi yang telah didirikan di depan pertokoan. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pembuatan Bangunan Kanopi Tanpa Izin Di Pusat Pertokoan Kota Langsa belum sepenuhnya ditegakkkan ini dapat dilihat dari masih banyaknya berdiri bangunan dengan menggunakan kanopi yang tidak sesuai dengan batas dan ukuran yang yang telah diatur dalam Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangun Gedung. Disarankan Kepada pemerintah Kota Langsa memberikan himbauan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan kanopi yang tidak sesuai dengan peraturan untuk di bongkar dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditertapkan, Kepada masyarakat atau pemilik toko yang membangun kanopi sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan serta membongkar bangunan kanopinya yang melebihi batas ukuran agar terlihat lebih indah dan nyaman serta mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya dan Kepada pemerintah melalui Satpol PP untuk secara kontinu melakukan razia kepada pemilik toko yang  membangun konopi tidak sesuai dengan aturan.

Kata kunci : Penegakan, Bangunan Kanopi, Pusat Pertokoan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rulli Erdian
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 16-10-2023 11:04
Terakhir diubah : 18-10-2023 09:16
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4751
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!