TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN SEMARGA DALAM MASYARAKAT BATAK MANDAILING (STUDI PENELITIAN DI DESA HUTA BARINGIN, KECAMATAN RANTO BAEK, KABUPATEN MANDAILING NATAL)

NURHAMIDAH LUBIS (2023), TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN SEMARGA DALAM MASYARAKAT BATAK MANDAILING (STUDI PENELITIAN DI DESA HUTA BARINGIN, KECAMATAN RANTO BAEK, KABUPATEN MANDAILING NATAL) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan) ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Indonesia memiliki beragam Suku dan Adat setiap suku memiliki adat yang berbeda-beda baik dalam upacara perkawinan, kematian dan dan lahiran. Mandailing merupakan salah satu suku Batak yaitu Batak Mandailing yang mana dalam Batak Mandailing ini ada aturan hukum yang melarang tentang perkawinan semarga, perkawinan semarga ialah perkawinan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang bermarga sama seperti Laki-laki yang bermarga Lubis menikah dengan Perempuan yang bermaga Lubis begitu juga dengan marga yang lain. Aturan hukum yang mengatur tentang perkawinan semarga ini disebut (uhum) yang mana aturan ini tidak boleh dilanggar oleh masyarakat batak mandailing, setiap yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi ataupun denda sesuai dengan aturan hukum adat.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang larangan perkawinan, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perkawinan semarga dalam adat batak mandailing dan untuk mengetahui akibat adat bagi pelaku yang melaksanakan perkawinan semaga.


Penelittian ini menggunakan metodeYuridis-Empiris yaitu metode yang dapat diamati dalam kehidupan nyata. Karakteristik pada penelitian Yuridis-Empiris dapat dilihat pada sifat empirisnya dimana penelitian lapangan seperti wawancara, selain itu dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka.


Hasil penelitian Pengaturan Hukum tentang Larangan Pekawinan dalam Hukum Islam diatur dalam Al-qur’an Surah An-nisa’ ayat 22-24, di dalam aturan Hukum Positif diatur dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif ini hanya Melarang Perkawinan karna adanya hubungan darah (nasab), pertalian persusuan dan adanya pertalian Perkawinan sedangkan aturan Larangan Pekawinan dalam Hukum adat batak yaitu (uhum) yang merupakan aturan ini tidak boleh dilanggar oleh masyarakat batak Mandailing. Adapun Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Semarya yaitu karna faktor cinta, agama, ekonomi, pendidikan, dan pekembangan zaman. Akibat Adat bagi Pelaku Perkawinan Semarga adalah membayar sanksi atau denda yang berlaku dalam aturan hukum adat setempat, dari beberapa pelaku perkawinan semarga di desa Huta Baringin dikenakan sanksi denda 1 ekor sapi dan bayar uang denda sebesar Rp 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah), selain itu sanksi yang di didapatkan pelaku dalam perkawinan tidah boleh dilakukan upacara perkawinan seperti upacara adat dan pelaku hanya boleh melakukan perkawinan di KUA , tanpa melaksanakan upacara adat.


Disarankan bagi Masyarakat Batak mandailing lebih mengutamakan Hukum Islam dan Hukum Positif mengenai aturan tentang Larangan Perkawinan. Disarankan kepada orang tua ataupun tokoh adat lebih mengenalkan aturan Hukum adat yang berlaku kepada anak-anak ataupun Masyarakat sehingga nilai-nilai adat tetap terjaga. Disarankan kepada tokoh agama dan tokoh adat supaya lebih meneliti kedepannya dalam memutuskan dan memberikan Sanksi Adat bagi Pelaku Perkawinan Semarga.

Kata kunci : Hukum Islam, Perkawinan Semarga, Masyarakat Mandailing

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : NURHAMIDAH LUBIS
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 16-10-2023 10:03
Terakhir diubah : 16-10-2023 10:05
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4749
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!