PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA PERIKANAN DI PERAIRAN ACEH (STUDI PUTUSAN NOMOR 173/PID.SUS/2013/PN. KSP)

Riza Aulia (2023), PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA PERIKANAN DI PERAIRAN ACEH (STUDI PUTUSAN NOMOR 173/PID.SUS/2013/PN. KSP). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Illegal fishing diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan khusus di Provinsi Aceh diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. Dalam putusaan Pengadilan Nomor 173/Pid.SUS/2013/PN.KSP menjatuhkan hukum kepada Muhammad Nasir yang telah terbukti telah melakukan tindak pidana perikanan dengan hukuman penjara 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila denda tidak diganti akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari. Dimana kasus yang terjadi di tahun 2013 menangkap Muhammad Nasir telah melakukan tindak pidana perikanan. Dalam kasus ini hakim memutuskan Terdakwa dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Kitab Undang-Undang Pidana sementara di Aceh telah ada aturan sendiri yang mengatur tentang pelanggaran Perikanan yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. Tujuan Penulisan ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak Pidana Perikanan di Perairan Aceh menurut Undang-Undang dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, mengetahui penerapan hukum terhadap tindak Pidana perikanan menurut Undang-Undang dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan dan untuk mengetahui analisis putusan perkara Nomor 173/Pid.SUS/2013/PN. KSP terhadap tindak pidana perikanan. Metode penelitian yang digunakan penelitain ini normatif. penelitian normatif data sekunder sebagai sumber/bahan informasi dapat merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian Pengaturan hukum tentang tindak Pidana Perikanan di Perairan Aceh diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2013 tentang Perubahan ketiga atas Permen-KP Nomor Per.02/Men/2011 tentang jalur penangkapan ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan negara Republik Indoensia dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. Penerapan hukum terhadap tindak Pidana perikanan menurut Undang-Undang dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. Penerapan hukum terhadap tindak Pidana perikanan menurut Undang-Undang dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 pelaku dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.Sementara dalam Qanun Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, Hukuman Pelaku lebih ringan dimana dikenakan hukuman penjara 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila denda tidak diganti akan diganti dengan kurungan selama 15 (lima belas) hari. Analisis putusan perkara Nomor 173/Pid.SUS/2013/PN. KSP terhadap tindak pidana perikanan. Dalam kasus ini Seharusnya hakim memutuskan perkara dengan menggunakan menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 bukan menggunakan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang perikanan karena kedudukan undang-undang lebih tinggi dari pada qanun walaupun di Aceh dalam kasus ini bisa bisa bersifat Lex specialis derogat legi generali dimana hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Disarankan Kepada Pemerintah Aceh harus proaktif dalam menanggulangi masalah penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), terutama dengan dilakukannya kerjasama antara instansi terkait, seperti DKP, Pol Air dan TNI AL serta Panglima Laot yang berperan memberi informasi kepada pihak terkait. Agar Pemerintah untuk tetap dan terus menerus melakukan pengawasan secara berkala untuk menanggulangi penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal asing dengan meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dan Agar hakim dalam memutuskan perkara harus menetapkan dengan Qanun khususnya di Aceh.

Kata kunci : Penerapan Hukum, Tindak Pidana Perikanan, Perairan Aceh

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Riza Aulia
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 13-10-2023 12:03
Terakhir diubah : 16-10-2023 16:42
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4745
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!