KAJIAN TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 916/PDT.P/2022/PN.SBY)

JOEPRI YOGA PRANATA (2023), KAJIAN TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 916/PDT.P/2022/PN.SBY). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perkawinan beda agama merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang berbeda agama maupun Negara. Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan “Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan ke Pengadilan di mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan putusan,dengan menyerahkan surat keterangan penolakkan tersebut di atas Berdasarkan putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby hakim telah mengabulkan perkawinan beda agama yang diajukan oleh Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk dimana Rizal Adikara beragama Islam sementara Eka Debora Sidauruk beragama Kristen yang mengajukan gugatannya pada tanggal 8 April 2022 telah melangsungkan pernikahan di di gereja dengan bukti Piagam Pernikahan Gerejawi Nomor 373/NIK/GKN-RAEDS/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022 dengan saksi Kristiana Eka Wulandari dan Jessica Sidauruk dengan persetujuan kedua orang tua kedua belah pihak.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum sumbernya dari peraturan perundang-undangan, buku, dan lain-lain yang bisa menunjang dalam pencarian sumber data.


Hasil penelitian Pengaturan hukum perkawinan beda agama ditinjau dari hukum positif Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Kemudian dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan menjamin hak kebebasan untuk memilih calon suami dan calon isteri, termasuk perempuan memiliki hak untuk menikah dengan warga negara asing dan bebas untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya. Kemudian Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan, ditegaskan yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah Perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama. Faktor penyebab di kabulkannya permohonan perkawinan beda agama oleh hakim berdasarka putusan nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby adalah Para pemohon telah bersepakat dan telah mendapat persetujuan dan izin dari kedua orang tuanya bahwa proses perkawinan dihadapan pejabat kantor Dinas Dukcapil Kota Surabaya, Para pemohon telah sepakat untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan Undang-Undang Perkawinan. Dan Tata cara perkawinan menurut agama dan kepercayaan yang tidak mungkin dilakukan oleh para pemohon karena adanya perbedaan agama maka ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 memberikan kemungkinan dapat dilaksanakannya perkawinan tersebut. Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dengan nomor putusan 916/Pdt.P/2022/PN.Sby berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, dan dijaminnya oleh negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama masing-masing atau kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. perkawinan beda agama tidak diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Perkawinan. Para pemohon sudah saling mencintai dan bersepakat untuk melanjutkan hubungan mereka dalam perkawinan, dan keinginan para pemohon mendapat restu dari kedua orang tua para masing-masing.


Disarankan Agar masyarakat dalam melaksanakan pernikahan harus memperhatikan ketentuan agama masing-masing. Agar Hakim untuk mempertimbangkan dengan seksama permohonan para pemohon sebelum mengabulkan penetapan beda agama sehingga tidak menjadi kontroversi dan melihat efek yang akan ditimbulkan bagi anak-anak yang dihasilkan dikemudian hari. Dan agar para pihak yang akan menikah beda agama untuk memikirkan kembali dampak-dampak yang timbul nantinya, seperti terhadap hak keperdataan anak yang dilahirkan dalam perkawinan beda agama.

Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Perkawinan Beda Agama, Hukum Positif

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : JOEPRI YOGA PRANATA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 13-10-2023 09:15
Terakhir diubah : 13-10-2023 10:02
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4738
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!