PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI YANG DICERAIKAN DIBAWAH TANGAN DI GAMPONG KEUMUNENG HULU

Dara tanisa diva (2023), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI YANG DICERAIKAN DIBAWAH TANGAN DI GAMPONG KEUMUNENG HULU. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Di Indonesia, cerai atau talak di bawah tangan tidak mendapat pengakuan dan perlindungan oleh hukum beserta akibat-akibatnya. Sebagaimana Pasal 115 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI menegaskan bahwa perceraian harus dilaksanakan di depan pengadilan. Adapun kasus yang terjadi di Gampong Keumuneng Hulu telah terjadi perceraian di bawah tangan. Dimana suami mengatakan talak secara berulang-ulang kepada istrinya setiap terjadi perceraian.


Tujuan Penulisan ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap istri yang diceraikan di bawah tangan di gampong Keumuneng Hulu, Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penceraian dibawah faktor penyebab terjadinya perceraian di bawah tangan di Gampong Keumuneng Hulu. Dan, untuk mengetahui solusi terhadap istri yang diceraikan di bawah tangan di Gampong Keumuneng Hulu.


Penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang diambil di lapangan untuk menunjang skripsi ini dengan menggunakan wawancara.


Hasil penelitian menunjukkan perceraian di bawah tangan akan sangat merugikan bagi pihak perempuan yang diceraikan. Perceraian di bawah tangan hukumnya tidak sah, karena ikrar talak tidak dilakukan di depan sidang pengadilan. Faktor penyebab terjadinya perceraian di bawah tangan di Gampong Keumuneng Hulu karena Faktor ekonomi, Masih ada keraguan untuk berpisah, Lokasi yang jauh dari mahkamah syar’iah untuk mengurus perceraian, Kurangnya pemahaman masyarakat dan sebagian ulama tentang perceraian di bawah tangan, Adanya dualisme pemahaman masyarakat terhadap hukum perkawianan di satu sisi perkawinan harus dicatat pada urusan agama sedangkan di sisi lain tidak dicatatpun tetap berlaku dan diakui di masyarakat. Solusi Terhadap Istri yang diceraikan di Bawah Tangan di Gampong Keumuneng Hulu yaitu dengan segera mendaftarkan segera perceraiannya di Mahkamah Syar’iyah sehingga istri yang dirceraikan memiliki status yang jelas baik secara agama maupun secara hukum sehingga tidak merugikan pihak istri di kemudian hari. dan perlu adanya penanganan yang bijak dan serius secara kontinu serta tepat sasara dari pihak pemerintah.


Disarankan Kepada Mahkamah Syar’iyah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan perceraian Mahkamah Syar’iyah bukan bercerai di bawah tangan, Kepada Aparatur gampong dan pemuka agama di Gampong untuk memberikan pengarahan masyarakat dalam bidang agama khususnya bagi pasangan yang telah menikah.  Dan kepada pasangan yang ingin bercerai untuk mendaftarkan perceraiannya di Mahkamah Syar’iyah agar memiliki kekuatan hukum baik secara agama dan negara serta mempertimbangkan akibat atau dampak yang akan terjadi apabila perceraian dilakukan terutama perceraian di bawah tangan.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Istri, Cerai Bawah Tangan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Dara tanisa diva
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 12-10-2023 15:29
Terakhir diubah : 26-10-2023 10:37
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4724
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!