PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KECAMATAN MANYAK PAYED KABUPATEN ACEH TAMIANG

MAGHFIRAH (2023), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KECAMATAN MANYAK PAYED KABUPATEN ACEH TAMIANG. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pada tahun 2022 jumlah pendududk Kabupaten Aceh Tamiang adalah 301.800 jiwa dan menemukan angka penyandang disabilitas 4,64 % terdiri dari 14 klasifikasi jenis PMKS. Namun dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak habilitas dan rehabilitas dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang masih belum mendapatkan habilitas dan rehabilitas.


Tujuan penelituan ini adalah Untuk mengetahui pengaturan terhadap perlindungan hukum penyandang disabilitas. Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hokum terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam melindungi penyandang disabilitas di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.


Penelitian ini menggunkan metode yuridis-empiris yaitu metode yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata yang bersifat deskriptif. Dalam pengumupulan data teknik yang penulis gunakan wawancara, selain itu dilakukan juga penelitian melalui studi pusaka


Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan Perlindungan hukum bagi disabilitas dalam pemberian hak rehabilitas dan habilitas mengacu pada Pasal 113 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kecamatan Manyak Peyed Kabupaten Aceh Tamiang masih belum terpenuhi dalam pemenuhan hak habilitasi dan rehabilitasi. Upaya dalam perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah pemerintah daerah sudah seharusnya memberikan pemenuhan hak yang utuh kepada penyandang disabilitas agar mampu menjadikan para penyandang disabilitas orang yang berguna dan terpenuhi segala hak-haknya yang seharusnya di dapatkan berdasarkan undang-undang.


Disarankan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyegerakan pembuatan qanun daerah Aceh Tamiang mengenai penyandang disabilitas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Disarankan kepada untuk pemerintah lebih memperhatikan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas mengenai data kependudukan, kartu penyandang disabilitas, dan hak rehabiltasi dan habilitasi terhadap penyandang disabilitas terutama pada anak yang sangat memerlukan dana untuk perkembangan kesehatannya. Dan kepada penerintah untuk mewujudkan aturan yang berlaku di dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemenuhan hak penyandang seperti pemenuhan balai rehabilitas, mendatangkan tim dari dinas kesehatan untuk bersosialisasi bagi penderita penyandang disabilitas.

Kata kunci : Penyandang Disabilitas, Hak penyandang Disabilitas

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MAGHFIRAH
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 06-10-2023 09:15
Terakhir diubah : 06-10-2023 09:15
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4687
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!