PEMBERDAYAAN MEDIATOR NON HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN (STUDI PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI LANGSA)

ADISTYA OKTIANI (2023), PEMBERDAYAAN MEDIATOR NON HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN (STUDI PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator terbagi 2 (dua) yaitu Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim. Dalam praktek di lapangan Mediator Non Hakim belum sepenuhnya diberdayakan di Pengadilan. Pengadilan Negeri Langsa adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwilayah hukum di Jl. W.R. Supratman No. 10 Kota Langsa, Aceh. Jumlah Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Langsa terdapat 2 (dua) orang, namun belum ada kasus perdata yang memakai jasa Mediator Non Hakim.


Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Mediator Non Hakim dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan Mediator Non Hakim kurang diberdayakan dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Langsa. Untuk mengetahui hambatan dan upaya terhadap pemberdayaan Mediator Non Hakim dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Langsa.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris (applied law reseach) yaitu adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat.


Mediasi di pengadilan merupakan hasil dari pengembangan dan pemberdayaan perdamaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 130 H.I.R dan 154 RBg yang mengharuskan hakim yang menyidangkan suatu perkara harus mengusahakan perdamaian di antara para pihak yang berperkara, kemudian diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peran fungsi dan manfaat Mediator dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan adalah menjadi katalisator, pendidik, penerjemah, narasumber, agen realitas, sehingga perkara dapat diselesaikan secara damai dan baik. Hambatan yang mempengaruhi terhadap pemberdayaan Mediator Non Hakim adalah biaya Mediator Non Hakim yang tidak seragam, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Mediator Non Hakim. Upaya terhadap pemberdayaan Mediator Non Hakim dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Langsa adalah biaya yang harus dikenakan langsung ditanggung dalam panjar biaya perkara, dibuatnya keseragaman biaya untuk penggunaan jasa Mediator Non Hakim, adanya pengaturan hukum khusus terkait penggunaan jasa Mediator Non Hakim.


Disarankan kepada Mahkamah Agung untuk membentuk regulasi baru agar pengaturan tentang mediasi di Indonesia lebih baik di masa yang akan datang, para penegak hukum lebih mengupayakan agar mediasi mencapai kesepakatan kedua belah pihak, serta kepada lembaga yang menaungi Mediator Non Hakim agar dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pihak yudikatif, sehingga dapat diterbitkannya pengaturan hukum yang mengharuskan setiap perkara perdata yang masuk di Pengadilan dapat melibatkan jasa Mediator Non Hakim.

Kata kunci : Pemberdayaan, Mediator Non Hakim, Pengadilan Negeri Langsa

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : ADISTYA OKTIANI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 03-10-2023 15:13
Terakhir diubah : 03-10-2023 15:13
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4673
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!