IMPLIKASI PERKAWINAN SIRI OLEH PELAKU DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS DI DESA SUKARAMAI DUA)

KHAIRUNNISA (2023), IMPLIKASI PERKAWINAN SIRI OLEH PELAKU DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS DI DESA SUKARAMAI DUA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun dalam Undang-Undang ini telah dengan tegas menyatakan mengenai batasan usia dalam pernikahan. Dalam Pasal 2 ayat (2) menjelaskan tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jika perkawinan tidak di catat maka walaupun sah menurut agama perkawinan itu tidak diakui oleh negara. Dari hasil penelitian yang di lakukan di Desa Sukaramai Dua kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang terdapat sepasang suami istri yang masih dibawah umur menikah secara siri dan bahkah dari pernikahan mereka tersebut melahirkan seorang anak yang tidak memiliki status hukum yang kuat karna akibat dari pernikahan kedua orang tuanya yang tidak tercatat di negara.


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang batasan usia untuk menikah dan faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dibawah umur. Untuk mengetahui dampak dari perkawinan siri pada pelaku perkawinan dibawah umur.


Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat yang bersifat deskriptif analisis. Dalam pengumpulan data teknik yang penulis gunakan adalah wawancara.


Hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika perkawinan tidak dicatat maka walaupun sah menurut agama, namun perkawina tersebut tidak diakui oleh negara. dengan demikian, pelaksanaan perkawinan secara siri adalah perkawinan illegal yang tidak diakui oleh negara. Pernikahan siri terjadi di sebabkan oleh beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan tersebut. Salah satu faktor yang kita sering temui dalam masyarakat adalah dari pergaulan, lingkungan, dan pengetahuan tiga faktor tersebut sangat mempengaruhi terjadinya perkawinan siri. Didalam masyarakat pernikahan siri bukanlah hal yang tabu lagi bahkan banyak dari mereka yang melakukan perkawinan tersebut dengan dalih lebih efektif dan tidak sulit. karna banyak dari sebagian masyarakat yang terkadang enggan untuk mengurus suatu perceraian kepengadilan karna proses yang terlalu panjang hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan perceraian melalui jalur kampung saja. Perkawinan siri sangat berdampak bagi kehidupan sebuah pernikahan pasalnya dalam hal ini pihak wanita sangat dirugikan karna pada hakikatnya perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi dalam hal ini pihak wanita sangat lemah dimata hukum dan juga pernikahan siri berdampak pada psikologis seorang anak karna status seorang anak yang lahir dari pernikahan siri sama halnya dengan anak yang lahir di luar pernikahan. Ini juga berdampak pada pengurusan administrasi kependudukan karna pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak diakui oleh negara dan juga tidak tercatat.


Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan penyuluhan tentang pentingnya pernikahan yang tercatat dan tentang kematangan usia untuk menikah agar tidak terjadi pernikahan di bawah umur. Disarankan juga kepada masyarakat Agar lebih meningkatkan kesadaran diri terhadap pentingnya pernikahan yang tercatat oleh negara dan legal di mata hukum. Disarankan kepada perangkat desa untuk melakukan penyuluhan mengenai betapa pentingnya usia yang matang dalam membentuk suatu keluarga karna pada dasanya banyak sekali kerugian yang di timbulkan apabila menikah diusia muda terutama bagi kesehatan.

Kata kunci : Implikasi, Perkawinan Siri, Dibawah Umur

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : KHAIRUNNISA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 03-10-2023 09:47
Terakhir diubah : 03-10-2023 09:47
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4656
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!