PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN FUNGSI KENDARAAN ANGKUTAN BARANG SEBAGAI ANGKUTAN ORANG DI JALAN RAYA (STUDI PENELITIAN WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG)

Rifaldi Syahputra (2023), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN FUNGSI KENDARAAN ANGKUTAN BARANG SEBAGAI ANGKUTAN ORANG DI JALAN RAYA (STUDI PENELITIAN WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penggunaan kendaraan angkutan barang sebagai angkutan orang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum hal tersebut dikarenakan larangan pengoprasian kendaraan angkutan barang sebagai angkutan orang dijalan raya sudah diatur dalam pasal 137 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan fungsinya kendaraan angkutan barang hanya diperuntukan untuk membawa barang dan tidak dibenarkan menjadi angkutan orang. Namun pada kenyatannya penyalahgunaan fungsi angkutan barang sebagai angkutan orang masih digunakan oleh masyarakat sampai saat ini, selama kurun waktu 3 tahun terakhir dari 2019 sampai dengan 2021 di dapati 112 kasus pelanggaran yang tercatat dalam data base satuan lalu lintas kepolisian resor Aceh Tamiang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang kendaraan angkutan barang dan angkutan orang. Untuk mengetahui penegakan hukum penyalahgunaan fungsi kendaraan angkut barang sebagai angkutan orang. Untuk menegetahui hambatan dan upaya dalam pencegahan penyalahgunaan fungsi kendaraan angkutan barang sebagai angkutan orang. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini terdiri dari studi lapangan (field research) sebagai sumber data utama dan studi pustaka (Library research) sebagai data pelengkap. Hasil penelitian Pengaturan Hukum kendaraan angkutan jalan diatur dalam undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pengaturan Hukum Mengenai larangan pengunaan angkutan barang sebagai angkutan orang terdapat pada pasal 137 ayat (4). Penjelasan mengenai angkutan orang dengan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, sedangkan mengenai angkutan barang dengan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Penegakan hukum penyalahgunaan fungsi kendaraan angkutan barang sebagai angkutan orang di kabupaten Aceh Tamiang dilakukan dengan mekanisme pemberian teguran tertulis terlebih dahulu dan tindakan penilangan pada saat razia belum maksimal dalam penerapanya dikarenakan masih ditemukannya pengguna kendaraan angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang di jalan raya, hal tersebut dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum serta budaya atau kebiasaan di masyarakat. Hambatan dan Upaya dalam penegakan hukum penyalahgunaan fungsi kendaraan angkutan barang sebagai angkutan orang. Hambatanya yaitu kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang rendah dan budaya atau kebiasaan masyarakat yang terus melakukan kegiatan tersebut karna terbiasa. Upayanya dalam mengatasi hambatan tersebut penegak hukum melakukan upaya preventif dan represif. Disarankan kepada pihak satuan lalu lintas lebih untuk lebih gencar mensosialisasikan tentang aturan – aturan hukum mengenai angkutan jalan serta memberikan pemahaman tentang fungsi kendaraan angkutan jalan sesuai peraturan yang berlaku. kepada pihak satuan lalu lintas Kabupaten Aceh Tamiang untuk lebih memaksimalkan kembali penegakan hukum dan penertiban pengunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan fungsinnya. Kepada masyarakat untuk mematuhi larangan pengunaan kendaraan angkutan barang sebagai angkutan orang untuk berpergian dikarenakan hal tersebut dilarang oleh undang – undang.

Kata kunci : Penegakan hukum, Penyalahgunaan, Angkutan orang, Angkutan barang

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rifaldi Syahputra
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 29-09-2023 15:42
Terakhir diubah : 12-10-2023 11:37
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4632
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!