PENGEMBALIAN KREDIT SECARA TANGGUNG RENTENG PADA KELOMPOK USAHA UMKM DI PT. PNMM CABANG LANGSA

ELISA (2023), PENGEMBALIAN KREDIT SECARA TANGGUNG RENTENG PADA KELOMPOK USAHA UMKM DI PT. PNMM CABANG LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pengaturan sistem tanggung renteng telah diatur di dalam buku ke tiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan Pasal 1278 sampai dengan Pasal 1295 KUHPerdata dan mengenai penggunaan sistem tanggung renteng untuk menjalankan kegiatan simpan pinjam terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Koperasi, Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Pada PT PNM MEKAAR Cab. Langsa yang terjadi adalah seseorang mempunyai pinjaman dengan sistem tanggung renteng yang total angsuran tiap minggunya adalah Rp. 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), debitur tersebut dalam masa kreditnya mengalami kerugian pada usaha yang ia miliki sehingga tidak dapat membayar angsuran. Kewajiban kelompok adalah membayarkan prestasi debitur, namun dikarenakan banyaknya jumlah angsuran, anggota kelompok merasa keberatan dikarenakan anggota yang lain juga harus membayar angsuran pinjaman miliknya.


Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan sistem pinjaman modal usaha pada PT PNM Mekaar. Untuk mengetahui penyelesaian pengembalian pinjaman yang bermasalah. Dan untuk mengetahui hambatan dan upaya oleh pihak perusahaan dan nasabah.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.


Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan sistem pinjaman modal usaha pada PT PNM Mekaar yaitu dengan cara Penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) sesuai dengan Keputusan Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Nomor KEP-09/IP/2018. Penyelesaian pengembalian pinjaman yang bermasalah pada PNM Mekar Syariah Cabang Kota Langsa dilakukan secara tanggungrenteng. Hambatan pihak perusahaan dalam pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah yaitu Tidak adanya kesadaran hukum Kreditur, Anggota Kreditur tidak berada di tempat, Premanisme yang dilakukan Pihak Anggota Kelompok Kredur dan upaya yang dilakukan yaitu Membuat system tanggungrenteng, Membuat perjanjian secara rinci sebelum pencairan. Dan Hambatan nasabah yaitu tidak memiliki uang dan Tidak ada Toleransi Pihak PNM Mekar Syariah, upaya yang dilakukan yaitu melakukan Tanggung Renteng, dan Menyaring Anggota Nasabah secara Kompeten.


Disarankan kepada Pemerintah untuk membuat peraturan hukum yang mengikat tentang mekanisme pembayaran kredit bermasalah supaya ada regulasi hukum para pihak dalam penyelesaian kredit bermasalah. Disarankan kepada Pihak PNM Mekar Cabang Kota Langsa untuk membuat peraturan pembayaran secara manusiawi dan tidak terlalu membebankan pihak anggota Nasabah. Disarakan kepada ketua kelompok UMKM di PNM Mekar Cabang Kota Langsa dalam memilih anggota harus benar-benar memperhatikan kemampuan anggota supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kata kunci : : Pengembalian Kredit, Tanggungrenteng

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : ELISA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 29-09-2023 09:36
Terakhir diubah : 29-09-2023 09:37
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4620
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!