EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MELALUI PERADILAN ADAT (STUDI KASUS DI GAMPONG ALUE CANANG, KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR)

Deli Puspita (2023), EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MELALUI PERADILAN ADAT (STUDI KASUS DI GAMPONG ALUE CANANG, KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 13 huruf h Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, tindak pidana pencurian ringan dapat diselesaikan melalui peradilan adat, hal ini sebagai mana yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, namun dalam hal eksekusi sanksi yang diberikan tidak dijalankan secara efektiv. Tujuan penulisan sekripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penyelesaian tindak pidana pencurian ringan melalui peradilan adat, untuk mengetahui penyelesaian peradilan adat di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, untuk mengetahui hambatan dan upayah terhadap efektifitas penyelesaian tindak pidana pencurian ringan melalui peradilan adat di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data skunder sebagai data pelengkap (field research and library research) wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain itu studi pustaka juga digunakan, pendekatan yuridis membahas permasalahan yang menggunakan bahan-bahan hukum. Pendekatan yuridis digunakan data primer yang diperoleh dari data lapangan. Pengaturan hukum tindak pidana pencurian ringan melalui peradilan adat diatur dalam Pasal 364 KUHP dan batasan tindak pidana ringan di atur dalam Pasal 1 Nomor 2 Tahun 2012 Peraturan Mahkama Agung, dalam Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 terdapat 18 Perkara yang dapat diselesaikan melalaui peradilan adat dan dipertegas pada tahun 2011 Gubernur Aceh bersama Kepolisian Daerah Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh mengeluarkan keputusan bersama Nomor : 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012 yang secara tegas menjelaskan sengketa atau perselisihan yang terjadi di tingkat Gampong dan Mukim yang bersifa ringan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui lembaga adat atau peradilan adat. Penyelesaian peradilan adat di Gampong Alue Canang dipimpin oleh Geuchik dan dibantu oleh Tuha Peut, Teungku Imum dan Sekretaris Gampong, sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pencurian ringan yaitu ganti kerugian. Adapun hambatanya ialah belum ada Qanun Gampong Alue Canang yang mengatur tentang pelaksanaan peradilan adat dan pemberian sanksi, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan pemerintahan Gampong Alue Canang untuk menegakan eksekusi peradilan adat, tidak adanya pemberian pengawasan dalam pelaksanaan penyelesain putusan, tidak semua putusan dapat diselesaikan dan masyarakat yang tidak mengetahuinya tingkat banding dalam peradilan adat. Upaya dengan dibuatanya Qanun Gampong Alue Canang yang mengatur tentang pelaksanaan peradilan adat dan pemberian sanksi, melakukan pengawasan pelaksanaan penyelesaian putusan peradilan adat, ganti rugi dilakukan dengan cara mencicil atau dengan cara mengganti dengan harta benda yang jumlah harganya sesuai dengan hasil putusan peradilan adat dan kesepakatan antara pihak pelaku dan jugak pihak korban. Disarankan kepada pemerintah desa untuk dapat membuat Qanun Gampong Alue Canang yang mengatur tentang pelaksanaan peradilan adat dan pemberian sanksi, dapat memberikan pengawasan dalam pelaksanaan penyelesaian putusan peradilan adat, kepada masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

Kata kunci : EFEKTIVITAS, TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN, PERADILAN ADAT

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Deli Puspita
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 25-09-2023 06:10
Terakhir diubah : 28-03-2024 14:22
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4588
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!