ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP JARIMAH PEMERKOSAAN (KAJIAN PUTUSAN NOMOR 2/JN/22/MS.LGS)

Novida Anggraini (2023), ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP JARIMAH PEMERKOSAAN (KAJIAN PUTUSAN NOMOR 2/JN/22/MS.LGS) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Dalam sistem penerapan sanksi terdapat sistem penerapan sanksi alternatif yang artinya Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa harus memilih antara jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Namun berbeda halnya dengan Putusan Nomor 2/JN/22/MS.Lgs dimana hakim menggabungkan jenis sanksi secara kumulatif yang seharusnya sanksi tersebut bersifat alternatif. Artinya ada kekeliriuan dalam rumusan delik yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap diri terdakwa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan dalam Qanun Jinayat, untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap tindak pidana pemerkosaan dalam Putusan Nomor 2/JN/22/MS.Lgs, untuk mengetahui analisis hukum penerapan sanksi terhadap tindak pidana peemerkosaan dalam Putusan Nomor 2/JN/22/MS.Lgs
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini terdiri dari metode library research dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal, artikel dan internet.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memberikan pengertian mengenai Pemerkosaan yakni, Pemerkosaan adalah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban.” Namun dalam Putusan Nomor 2/JN/22/MS.Lgs diketahui terdakwa Sayed Syech yang melakukan pemerkosaan terhadap Anak Korban yakni Cindy Aulia Harahap yang merupakan kekasihnya sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara tidak dengan unsur paksaan atau kekerasan. Bahwa dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana definisi Pemerkosaan dalam Qanun maka unsur-unsur dari pemerkosaan adalah persetubuhan secara paksa atau dengan kekerasan atau dengan ancaman terhadap korban. Sedangkan unsur pelecehan seksual adalah perilaku perbuatan yang bersifat seksual kepada orang lain, dan apabila perbuatan seksual dijalankan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Diharapkan bagi mahasiswa yang melakukan penelitian atau peneliti selanjutnya, sebaiknya kaji lebih mendalam permasalahan apa yang akan dijadikan bahan penelitian agar lebih memahami apa yang akan dibahas melalui referensi buku atau sumber lain yang berkaitan baik itu variabel maupun metode penelitiannya. Bagi penegak hukum khususnya Majelis Hakim, dalam menjatuhkan putusan hendaknya memperhatikan dalam menjatuhkan amar putusan hakim hendaknya mengakaji lebih cermat berkaitan dengan penerapan sanksi yang berkenaan dengan jenis pasal yang akan dijatuhkan, serta lebih memperhatikan rumusan delik yang ada dalam tiap-tiap pasal. Kepada aparatur pemerintahan mulai dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, agar dapat menjalankan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu. Kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung kejadian di lingkungan setempat, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.

Kata kunci : Penerapan Sanksi, Putusan, Jarimah Pemerkosaan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Novida Anggraini
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 19-09-2023 11:24
Terakhir diubah : 19-09-2023 15:46
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4569
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!