EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KAUKUS DALAM MEDIASI DI PENGADILAN (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA

NUR AQMALYA COMBIH (2023), EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KAUKUS DALAM MEDIASI DI PENGADILAN (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam melaksanakan tugas seorang mediator akan melewati beberapa tahapan. Salah satu dari tahapan tugas mediator pada huruf e menyatakan mediator dapat mengadakan pertemuan dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainya (Kaukus). Menurut data yang ditemukan di Mahkamah Syar’iyah Langsa, mediasi menggunakan metode kaukus selalu dilakukan, dalam melaksanakan kaukus mediator hanya bersifat sebagai fasilitator bukan sebagai pemutus perkara. Dapat dilihat dari penelitian bahwa faktor tidak efektif kaukus terletak pada rendahnya budaya hukum masyarakat untuk berdamai sehingga menyebabkan tidak berjalan efektif dan efisien. Seperti yang diharapkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang telah memberikan pedoman untuk mencapai perdamaian. 


Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai kaukus dalam mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa. Untuk mengetahui peran Mediator hakim pada saat pelaksanaan kaukus di Mahkamah Syar’iyah Langsa. Untuk mengetahui faktor penyebab tidak efektif pelaksanaan kaukus dalam mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan data primer melalui wawancara dan observasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif setelah data dikumpulkan dan di klarifikasi sehingga diperoleh kesimpulan akhir.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kaukus di Mahkamah Syar’iyah Langsa dilakukan sesuai dengan pasal 14 huruf e Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016. Peran Mediator Hakim dalam pelaksanaan kaukus dalam mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun dalam menentukan hasilnya sangat tergantung pada itikad baik dan kelapangan hati dari para pihak yang suka bersengketa. Penyebab tidak efektif pelaksanaan kaukus disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum atau pemahaman terhadap mediasi dan rendahnya budaya masyarakat untuk berdamai.


Disarankan kepada Mahkamah Agung untuk menegaskan peraturan mengenai kaukus apabila terjadi Deadlock dalam mediasi maka wajib dilakukan kaukus. Disarankan mempersipakan Mediator terlatih dan bersertifikat untuk meningkatkan keberhasilan dalam proses mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa. Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kaukus dari segi hasil, dengan meningkatkan program sosialisasi tentang kaukus di pengadilan dan memberikan pengetahuan lebih kepada para pihak tentang kemudahan ketika memilih jalur damai.

Kata kunci : Mediasi, Kaukus, pengadilan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : NUR AQMALYA COMBIH
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 14-09-2023 15:40
Terakhir diubah : 18-09-2023 12:02
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4550
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!