PENERAPAN SANKSI TERHADAP TERGUGAT YANG TIDAK BERITIKAD BAIK PADA SAAT MEDIASI DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA

SANTA MARINA BR GINTING (2023), PENERAPAN SANKSI TERHADAP TERGUGAT YANG TIDAK BERITIKAD BAIK PADA SAAT MEDIASI DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator. Itikad baik menjadi sarana dalam proses mediasi agar proses mediasi dapat terlaksana dan berjalan dengan baik. Namun para pihak masih mengesampingkan asas itikad baik tersebut yang mengakibatkan gagalnya mediasi sehingga melajutkan sengketa tersebut kepersidangan. Dengan demikian perlu diketahui penegakan sanksi terhadap para pihak yang tidak beritikad baik saat mediasi di pengadilan mahkamah syar’iyah Langsa.Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pihak yang tidak beritikad baik dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan, penegakan sanksi terhadap para pihak yang tidak beritikad baik pada saat mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa dan upaya hukum yang ditempuh oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam proses mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris yaitu Penelitian hukum empiris atau dengan istilah lain bisa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan bisa pula disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan data yuridis yang di dukung data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data sekunder sebagai data pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang para pihak yang tidak beritikad baik dalam mediasi di pengadilan terdapat dalam  Pasal 22 dan Pasal 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016, sudah diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan sanksi terhadap para pihak yang tidak beritikad baik pada saat mediasi apabila penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam proses mediasi maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pemeriksa perkara dan disertakan pembayaran biaya mediasi dan biaya perkara, apabila tergugat yang tidak beritikad baik akan dikenai kewajiban membayar biaya mediasi, namun di Mahkamah Syar’iyah Langsa belum ada mediator non hakim dan hanya menggunakan hakim mediator jadi tidak ada pembayaran biaya mediasi. Dengan demikian untuk penggugat hanya akan membayar biaya perkara dan untuk tergugat tidak ada dikenakan sanksi hakim mediator hanya akan menyampaikan bahwa mediasi tersebut tidak berhasil. Upaya hukum yang ditempuh penggugat atas tidak diterimanya gugatan akibat tidak beritikad baik dalam hukum masih diberi kesempatan untuk mengajukan kembali gugatan tersebut sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang diwajibkan. Disarankan kepada pemerintah untuk dapat membentuk sebuah regulasi yang khusus dan lengkap mengenai asas itikad baik sehingga lebih mudah untuk diterapkan dalam masyarakat. Kepada para pihak untuk mempunyai itikad baik ketika ingin menyelesaikan sengketanya di pengadilan, sehingga bisa terjadi perdamaian atau jika tidak terjadi perdamaian dapat dilanjutkan proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Kepada penggugat untuk mengajukan kembali tuntutan haknya dengan mendaftarkan kembali perkara tersebut sekali lagi ke pengadilan, jika merasa ada hak yang dirugikan.

Kata kunci : Mediasi, Sanksi, Tidak Beritikad Baik

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SANTA MARINA BR GINTING
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 14-09-2023 10:55
Terakhir diubah : 18-09-2023 11:51
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4539
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!