EFEKTIVITAS PERMOHONAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI GAMPONG KEUMUNENG HULU (STUDI PENELITIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TIMUR)

MUTIYA ZOHRA (2023), EFEKTIVITAS PERMOHONAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI GAMPONG KEUMUNENG HULU (STUDI PENELITIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TIMUR). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan baik yang langsung untuk kehidupan. Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah mengatur pendaftaran tanah dimana setiap pemilik tanah harus didaftarkan. pada kenyataannya masyarakat Gampong Keumuneng Hulu telah mendaftarkan tanahnya tetapi belum seluruhnya mendapatkan sertifikat hak atas tanah di tahun 2019 dan tahun 2021 masi dalam proses.


Tujuan Penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum pendaftaran hak atas tanah, untuk mengetahui efektivitas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di gampong Keumuneng Hulu, dan untuk mengetahui hambatan dan upaya terhadap pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Aceh Timur.


Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris merupakan penelitian secara langsung kelapangan melalui wawancara dan menyebarkan kuesioner/angket kepada masyarakat.


Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah belum berjalan dengan efektif, dalam undang-undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960 bahwasannya telah mewajibkan pemilik tanah untuk mendaftarkan tanahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan program PTSL yang dilaksanakan di gampong kemuneng Hulu pada tahun 2019 belum sepenuhnya berjalan dengan efektif, dikarenakan dari 168 masyarakat yang mendaftarkan tanahnya melalui program tersebut hanya 100 orang yang sudah menerima sertifikat dan 68 lainya belum menerima sertifikatnya dan pada tahun 2022 terhitung 181 bidang tanah yang terdaftar namun belum diterbitkannya sertifikat hak atas tanah tersebut sampai sekarang. Hambatan Kurangnya kesadaran dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum bidang pertanahan, belum melengkapinya surat pernyataan penguasaan bidang tanah (sporadik), Adanya sengketa tanah dan tidak adanya tanda batas dalam pengukuran tanah oleh petugas pengukur tanah. Upaya Meningkatkan penyuluhan /sosialisasi baik dari pihak penyelenggara PTSL maupun aparatur gampong, masyarakat harus melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan,dan aparatur gampong membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk mendaftarkan Program PTSL, serta untuk meminimalisir sengketa dan menyelesaikan sengketa yang telah terjadi dimasyarakat.


Disarankan kepada Pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat berjalan dengan baik kedepannya maka para pihak pelaksana harus meningkatkan kinerja yang baik serta melaksanakan program PTSL sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah berlaku.Disarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur dalam pencapaian proses penerbitan sertifikat hak atas tanah yang sudah dalam pengurusan yang belum diterbitkan diharapkan dapat segera diselesaikan dan diterbitkan serta meningkatkan kualitas kerja. Kepada Kepala Pertanahan Kabupaten Aceh Timur agar lebih meningkatkan sosialisasi dan menyelesaikan persengketaan tanah yang terjadi dimasyarakat.

Kata kunci : Efektivitas, Permohonan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MUTIYA ZOHRA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 12-09-2023 15:30
Terakhir diubah : 12-09-2023 15:31
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4527
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!