KESADARAN HUKUM TERHADAP SUAMI ISTRI MELAKUKAN PERCERAIAN DILUAR PENGADILAN MAHKAMAH SYAR’IYAH (STUDI KASUS DI GAMPONG ALUE CANANG, KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR)

AHMAD EFENDI PERTAMA (2023), KESADARAN HUKUM TERHADAP SUAMI ISTRI MELAKUKAN PERCERAIAN DILUAR PENGADILAN MAHKAMAH SYAR’IYAH (STUDI KASUS DI GAMPONG ALUE CANANG, KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perceraian ialah suatu putusnya ikatan perkawinan antara kedua belah pihak yaitu suami istri karena terjadinya suatu ketidak harmonisan hubungan keluarga yang retak atas dasar dari sebuah faktor internal atau faktor eksternal yang terjadi. Adapun pengaturan hukum perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan). Berdasarkan fakta dilapangan, di Gampong Alue Canang, pasangan suami istri berprinsip dalam menyelesaikan masalah perceraian dipercayakan kepada pihak yang dianggap mampu dan bisa mengurus tentang perceraian tersebut, yakni melalui tokoh masyarakat. Yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang Perceraian, untuk mengetahui Faktor Penyebab terjadinya Pelaksanaan Perceraian di Gampong Alue Canang yang dilakukan diluar Pengadilan Mahkamah Syar”iyah, untuk mengetahui Upaya Hukum terhadap Perceraian yang dilakukan diluar Pengadilan Mahkamah Syar”iyah.


Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data skunder sebagai data pelengkap (field research and library research) wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain itu studi pustaka juga digunakan, pendekatan yuridis membahas permasalahan yang menggunakan bahan-bahan hukum. Pendekatan yuridis digunakan data primer yang diperoleh dari data lapangan.


Pengaturan hukum tentang perceraian berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Undang-Undang Perkawinan). Sebagai peroses perceraian yang sah dan diakui negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Faktor penyebab terjadinya perceraian di Gampong Alue Canang yang dilakukan diluar Pengadilan Mahkamah Syar”iyah disebabkan karena jarak tempuh yang jauh untuk menuju ke Pengadilan Mahkamah Syar”iyah, akses jalan yang rusak, memerlukan biaya yang mahal termasuk juga biaya transportasi, Mengurus perceraian di Pengadilan Mahkamah Syar”iyah sangat sulit dikarenakan keawaman dan keterbatasan informasi yang belum mereka ketahui, dan waktu yang lama. Upaya yang dilakukan melalui penyuluhan oleh pemerintah untuk memberikan edukasi kepada perangkat gampong dan masyarakat tentang peroses perceraian dipengadilan. Keuchik dan perangkat gampong berusaha mengarahkan pasangan suami istri yang ingin melakukan perceraian dilakukan di pengadilan Mahkamah Syar”iyah, hingga sampai putusan pengadilan di keluarkan.


Kepada pemerintah agar melakukan penyuluhan untuk menerapkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Undang-Undang Perkawinan) kepada masyarakat Gampong Alue Canang. Kepada Kepala Desa dan perangkat gampong agar melakukan pengarahan kepada pasangan suami istri untuk melakukan perceraian di pengadilan, serta mengarahkan pasangan suami istri tersebut hingga selesainya putusan pengadilan. Kepada pemerintah terkait agar lebih memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan Aparatur gampong, khususnya kepada masyarakat tentang pelaksanaan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, serta dapat memberikan akses jarak tempuh serta waktu kepada masyarakat dalam menyelesaikan peroses perceraian, Sehingga pasangan suami istri tersebut mengerti akan tujuan melakukan perceraian di Pengadilan Mahkamah Syar”iyah.

Kata kunci : Kesadaran Suami Istri, Melakukan Perceraian, Diluar Pengadilan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : AHMAD EFENDI PERTAMA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 12-09-2023 15:23
Terakhir diubah : 12-09-2023 15:24
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4526
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!