ANALISIS HUKUM ATAS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 3305/PID.B/2020/PN MDN)

RAHMAD MAULANA NASUTION (2023), ANALISIS HUKUM ATAS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 3305/PID.B/2020/PN MDN). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Putusan Nomor 3305/Pid.B/2020/PN Mdn, atas nama Terdakwa I Sunardi als Gundok dan Terdakwa II Syafwan Habibi, dimana para Terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian terhadap korban Syahdilla Hasan Afandi. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, menuntut para Terdakwa karena telah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing 6 (enam) tahun penjara. Namun dalam Putusan Nomor 3305/Pid.B/2020/PN Mdn, hakim berpendapat bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas, dengan didasari oleh asas Nebis in idem. Karena para terdakwa sudah pernah dituntut dan dijatuhi hukuman atas peristiwa dengan waktu dan tempat yang sama sebagaimana dalam Putusan Nomor 3657/Pid.B/2019/PN Mdn. Pada kenyataannya, duduk perkara, objek, dan subjek dalam perkara tersebut berbeda dengan Putusan Nomor 3305/Pid.B/2020/PN Mdn.


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penganiayaan, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 3305/Pid.B/2020/PN Mdn, dan untuk mengetahui analisis hukum atas putusan bebas dalam Putusan Nomor 3305/Pid.B/2020/PN Mdn.


Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini mengkaji dan menganalisa substansi Peraturan Perundang-undangan, buku, situs internet, jurnal, artikel, dan kamus yang berkaitan dengan penelitian.


Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana ini diatur secara klasifikasi yaitu tindak pidana penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP), tindak pidana penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), tindak pidana penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP), tindak pidana penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP), dan tindak pidana penganiayaan berat berencana (Pasal 355 KUHP). Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 3305/Pid.B/2020/PN Mdn yaitu diputus bebas dengan didasari oleh asas Nebis In Idem. Hakim berpendapat bahwa terjadi pengulangan perkara dengan objek, subjek, dan kronologis yang sama sehingga hakim berpendapat bahwa perkara a quo adalah Nebis In Idem. Analisis hukum atas putusan bebas dalam Putusan Nomor 3305/Pid.B/2020/PN Mdn dalam hal ini hakim memutus bebas para Terdakwa dengan alasan Nebis In Idem. Dikatakan Nebis In Idem haruslah didasarkan pada alasan yang sama, baik itu tentang duduk perkara, objeknya, subjeknya, bahkan pengadilan serta alasannya, sehingga dengan demikian bisa dikatakan perkara tersebut sebagai Nebis In Idem. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak bisa dikatakan sebagai Nebis In Idem.


Diharapkan kepada penegak hukum khususnya Majelis Hakim, dalam menjatuhkan putusan hendaknya memperhatikan dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dan mengedepankan kepentingan korban penganiayaan agar dengan keputusan tersebut bisa menghasilkan kedamaian dan ketentraman bagi masyarakat. Diharapkan kepada aparatur pemerintahan mulai dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, agar dapat menjalankan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu. Diharapkan kepada Komisi Yudisial agar dapat melakukan pengawasan terhadap putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

Kata kunci : Penganiayaan, Putusan Bebas, Nebis In Idem

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : RAHMAD MAULANA NASUTION
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 12-09-2023 15:18
Terakhir diubah : 12-09-2023 15:19
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4525
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!