PELAKSANAAN PERNIKAHAN SIRI DI GAMPONG KEUMUNENG HULU

CUT MAYLINDA (2023), PELAKSANAAN PERNIKAHAN SIRI DI GAMPONG KEUMUNENG HULU. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Di Gampong Keumuneng Hulu masih ada warga yang melakukan perkawinan siri sehingga sangat penting untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat bahwa sebenarnya Undang-undang telah memberikan perlindungan penuh terhadak hak_hak perempuan dalam perkawinannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang Perkawinan. Untuk mengetahui faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Siri di Gampong Keumuneng Hulu. Untuk mengetahui Kesadaran Hukum Masyarakat Gampong Keumuneng Hulu Terhadap Perkawinan Siri.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan dengan cara penelitian lapangan melihat langsung suatu kejadian.


Pengaturan hukum tentang perkawinan telah diatur dalam hukum perdata indonesia yaitu KUHPerdata, hukum adat dan hukum Islam, pengaturan tentang perkawinan sendiri tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka dari itu perkawinan yang dianggap sah yaitu perkawinan yang terdaftar menurut aturan negara. Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Siri di Gampong Keumuneng Hulu, faktor di luar kemampuan perempuan pelaku, seperti untuk menjaga hubungan laki-laki dan perempuan agar terhindar dari perbuatan yang dilarangkan oleh agama, tidak ada izin dari wali, alasan poligami, dan tidak ada izin dari istri pertama. Kesadaran hukum masyarakat gampong Keumuneng hulu terhadap perkawinan siri masih kurang dikarenakan tidak mengetahui efek dari penyebab terjadinya nikah siri tersebut, dan kebanyakan dari kasus ini yaitu dikarenakan suaminya merupakan orang dari luar daerah dan istri di Gampong Keumuneng Hulu merupakan istri ke dua dari seorang laki-laki tersebut.


Disarankan kepada masyarakat agar dalam perkawinan siri ini harus dilakukan pendaftaran ke kantor KUA agar terdaftar di Negara dan nantinya anak hasil perkawinan siri ini dapat memenuhi hak seperti pendidikan, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan proses administrasi lainnya. Disarankan kepada pemerintah gampong Keumuneng hulu dan daerah untuk melaksanakan agar mensosialisasikan efek dari perkawinan siri ini ke gampong-gampong agar masyarakat mengetahui dampak dan akibat yang akan ditimbulkan dari nikah siri ini.

Kata kunci : Pelaksanaan, Pernikahan Siri, Keumuneng Hulu

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : CUT MAYLINDA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 07-09-2023 09:30
Terakhir diubah : 07-09-2023 09:30
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4455
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!