PENGEMBALIAN RESTITUSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

SAUL VALENTINO SINURAYA (2023), PENGEMBALIAN RESTITUSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan “Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, menyumbangkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga solah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Pada kasus aplikasi Binomo yang telah menelan banyak korban, salah satunya adalah sdr. MS yang telah menderita kerugian materi dengan menjadi member dalam aplikasi ini. Sdr. MS tertarik untuk ikut menggunakan aplikasi Binomo karena menginginkan keuntungan yang besar.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang restitusi dan tindak pidana pencucian uang, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencucian uang, serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam pengembalian restitusi terhadap korban kejahatan tindak pidana pencucian uang.


Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dalam hal ini dilakukan penelitian kepada korban dari aplikasi Binomo serta bagaimana korban mulai mengenal aplikasi Binomo dan menyadari bahwa korban telah tertipu dan tidak mendapat keuntungan. Dalam hal ini pengaturan hukum tentang restitusi dari tindak pidana pencucian uang selain itu data bersumber dari buku-buku, jurnal, dan Undang-Undang yang relevan dengan judul penelitian.


Pengaturan hukum tentang restitusi dan tindak pidana pencucian uang yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 dalam Pasal 21, Pasal 24, Pasal 28 s/d Pasal 32. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencucian uang bermaksud agar setiap pelapor dan saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang wajib diberikan perlindungan khusus baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Upaya yang dilakukan dalam pengembalian restitusi terhadap korban kejahatan tindak pidana pencucian uang adalah dengan mengajukan permohonan restitusi kepada Ketua Pengadilan baik dilakukan langsung atau melalui LPSK, penyidik atau penuntut umum. Dalam hal restitusi di tolak dan diterima diputuskan oleh pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana yaitu tindak pidana pencucian uang.


Disarankan agar Pengaturan hukum tentang restitusi dan tindak pidana pencucian uang sebaiknya lebih disempurnakan agar para pelaku kejahatan tidak dapat lolos dari jeratan hukum. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencucian uang dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar kasus-kasus yang terkait tindak pidana pencucian uang dapat diberantas dengan tuntas. Upaya yang dilakukan dalam pengembalian restitusi terhadap korban kejahatan tindak pidana pencucian uang harus tegas

Kata kunci : Restitusi, Tindak Pidana, Pencucian Uang

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SAUL VALENTINO SINURAYA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 30-08-2023 15:17
Terakhir diubah : 01-09-2023 12:07
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4396
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!