KAJIAN HUKUM TENTANG PENETAPAN AWAL MASA ‘IDDAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Tiara Nadila (2023), KAJIAN HUKUM TENTANG PENETAPAN AWAL MASA ‘IDDAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Harapan itu terkadang tidak berjalan dengan baik yang seharusnya, permasalahan dalam rumah tangga adalah sebuah keniscayaan dan tidak dapat untuk diselesaikan. Maka perceraian adalah satu-satunya jalan dirasa baik untuk pasangan tersebut. Bagi seorang yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu, maka masa ‘Iddah bagi seorang janda menurut Pasal 153 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam adalah apabila pernikahan putus karena perceraian, masa ‘Iddah bagi janda masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Apabila pernikahan putus karena cerai mati atau cerai hidup sedang janda tersebut hamil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. Sementara masa ‘Iddah bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani ‘Iddah tidak haid karena menyusui, maka masa ‘Iddahnya tiga kali waktu haid. Apabila istri ditalak satu atau talak dua oleh suami lalu suaminya meninggal, maka masa ‘Iddahnya menjadi empat bulan sepuluh hari setelah suaminya meninggal dunia. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang ‘Iddah, kajian hukum tentang penetapan awal masa ‘Iddah menurut Kompilasi Hukum Islam, dan akibat hukum perkawinan yang dilangsungkan bagi perempuan dalam masa ‘Iddah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif (library research) yaitu penelitian yang dilakukan melalui perolehan data teoritis dengan cara menelaah buku dan karya ilmiah yang relavan berkaitan dengan tema yang dikaji. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penetapan Awal Masa ‘Iddah menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah setelah adanya putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Maka disitulah perhitungan jatuhnya awal masa ‘Iddah, Kompilasi Hukum Islam mengatur jangka waktu ‘Iddah bagi perempuan yaitu: (a). Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari, meskipun qobla al dukhul; (b). Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengn sekurang-kurangnya 90 (Sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak
haid ditetapkan 90 (Sembilan puluh) hari; (c). Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan; (d). Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. Dasar hukum berdasarkan hadist. Di antara hadist yang menyuruh menjalani masa ‘Iddah tersebut adalah apa yang disampaikan oleh Aisyah menurut riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang kuat yang berbunyi “Nabi Saw, menyuruh baurirah untuk ber-‘Iddah selama tiga kali haid”. Akibat hukum yang ditimbulkan jika seorang istri menikah sebelum habis masa ‘Iddah tidak sah dan harus di pisahkan. Disarankan kepada pemerintah agar lebih menerapkan pengaturan penetapan awal masa ‘iddah kepada masyarakat perdesaan dengan melakukan penyuluhan. Disarankan kepada perangkat gampong agar melakukan kajian hukum tentang penetapan awal masa ‘iddah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penetapan awal masa ‘iddah. Disarankan kepada masyarakat agar dapat mengerti dan memahami akibat hukum perkawinan yang dilangsungkan dalam masa‘Iddah. Sehingga masyarakat yang ingin melakukan perkawinan bisa mengetahi akibat hukum yang ditimbulkan.

Kata kunci : Kajian Hukum Tentang Penetapan Awal Masa ‘Iddah perspektif Hukum Islam

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Tiara Nadila
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 03-04-2023 08:10
Terakhir diubah : 13-04-2023 14:31
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4026
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!