TINDAK LANJUT HASIL TEMUAN INSPEKTORAT KABUPATEN ACEH TIMUR TERHADAP PEMERIKSAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (STUDI DI GAMPONG PEUTOW, KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR)

Desi Suci Faujia (2023), TINDAK LANJUT HASIL TEMUAN INSPEKTORAT KABUPATEN ACEH TIMUR TERHADAP PEMERIKSAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (STUDI DI GAMPONG PEUTOW, KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 6 Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten. Aceh Timur menegaskan tentang tugas dan fungsi Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap Pemeriksaan BUMG. Setiap temuan harus ditindaklanjuti, baik tindak lanjut yang berasal dari program kerja maupun pengaduan masyarakat. Namun, pada kenyataannya Inspektorat Kabupaten Aceh Timur tidak menindaklanjuti pemeriksaan BUMG di Gampong Peutow.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap hasil temuan Inspektorat atas pemeriksaan BUMG Kabupaten Aceh Timur, untuk mengetahui mengapa tidak adanya tindak lanjut terhadap hasil temuan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur atas pemeriksaan BUMG dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam menyelesaikan tindak lanjut hasil temuan Inspektorat terhadap Pemeriksaan BUMG Kabupaten Aceh Timur.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang memperoleh data sekunder dengan cara meneliti langsung ke lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap pengawasan BUMG diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Timur. Bahwa apabila terdapat potensi penyalahgunaan keuangan di Desa, Inspektorat berkewajiban melakukan pemeriksaan tanpa menunggu tugas dari Bupati/Gubernur. Faktor tidak adanya tindak lanjut terhadap pemeriksaan BUMG di Gampong Peutow disebabkan oleh kelalaian auditor terhadap tugas dan kewenangannya, Temuan cacat rekomendasi sehingga harus diperiksa kembali, Pergantian Inspektur Kabupaten Aceh Timur, Pengawasan Inspektorat tidak mencapai target, Pemeriksaan BUMG di Gampong Peutow tidak diprioritaskan dan SKPD kurang merespon hasil tindak lanjut dari pemeriksaan. Adapun hambatan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Timur yaitu Mantan Keuchik tidak datang saat pemanggilan, Inspektorat tidak berhak menangkap, Keterbatasan jumlah auditor belum mampu mengawasi seluruh objek pemeriksaan, Alokasi anggaran yang terbatas tidak sebanding dengan objek pemeriksaan yang harus diawasi, kurangnya waktu tidak sebanding dengan jumlah objek pengawasan. Adapun upaya dari Inspektorat Kabupaten Aceh Timur terhadap Tindak lanjut atas pemeriksaan Badan Usaha Milik Gampong di Gampong Peutow yaitu Penyelesaian dengan SKTJM (Surat keterangan tanggung jawab mutlak), Sidang Tuntutan Perbendaharaan- Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), Memberi sanksi administrasi secara lisan atau tulisan dan Menyerahkan pihak terkait kepada pihak yang berwenang.
Disarankan kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Timur agar memperbaiki sistem dalam proses penyelesaian dari hasil temuan, disarankan kepada Pemerintah Aceh Timur untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Aceh Timur serta memberikan sanksi administrasi kepada pejabat yang tidak melakukan tugasnya dan disarankan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten agar memfasilitasi semua kebutuhan yang diperlukan dan membentuk tim yang independen dalam pengawasan yang dilakukan.

Kata kunci : Tindak lanjut, Pemeriksaan. Inspektorat, BUMG

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Desi Suci Faujia
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 31-03-2023 15:10
Terakhir diubah : 04-04-2023 12:13
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4016
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!