PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN KARET ANTARA PEMILIK LAHAN DAN PENGGARAP MENURUT KEARIFAN LOKAL (STUDI KASUS DI GAMPONG ALUE CANANG, KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR)

Putri Wulandari Wahyudi (2023), PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN KARET ANTARA PEMILIK LAHAN DAN PENGGARAP MENURUT KEARIFAN LOKAL (STUDI KASUS DI GAMPONG ALUE CANANG, KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perjanjian bagi hasil tanah pertanian termasuk kedalam hak-hak atas tanah yang bersifat sementara, diatur didalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil juga mengatur sistem pelaksanaan  dan besaran imbangan yang diperoleh antara pemilik lahan dan penggarap. Di Gampong Alue, pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian karet antara pemilik lahan dan penggarap menurut kearifan lokal sudah dilakukan sejak zaman terdahulu. Ketentuan bagi hasil menurut kearifan lokal sejalan dengan ketentuan Undang-Undang. Permintaan calon penggarap tahun demi tahun semakin tinggi yang membuat ketentuan yang sudah ada tidak dijalankan semestinya. Imbangan yang seharusnya diterima oleh pemilik lahan dan penggarap yaitu Sistem bagi tiga dengan pembagian 2/3 pemilik 1/3 penggarap atau 1/3 pemilik 2/3 penggarap, Sistem bagi dua yaitu ½ untuk penggarap dan ½ untuk pemilik lahan.


Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang perjanjian bagi hasil menurut kearifan lokal, untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil pertanian karet antara penggarap dengan pemilik lahan di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian karet antara penggarap dengan pemilik lahan agar sesuai dengan kearifan lokal di Gampong Alue Canang.


Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data skunder sebagai data pelengkap (field research and library research) wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain itu studi pustaka juga digunakan, pendekatan yuridis membahas permasalahan yang menggunakan bahan-bahan hukum. Pendekatan yuridis digunakan data primer yang diperoleh dari data lapangan.


Pengaturan hukum terhadap perjanjian bagi hasil menurut kearifan lokal terdahulu yaitu dengan melandaskan sistem adat sebagai acuan untuk menentapkan besaran angka imbangan yang diperoleh dalam pelaksanaan bagi hasil. Pelaksanaan perjanjian bagi hasil yang dilakukan masyarakat Gampong Alue Canang, tidak lagi mengacu pada ketentuan kearifan lokal terdahulu, masyarakat lebih terbiasa melakukan perjanjian atas kesepakatan kedua belah pihak atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik lahan, dan membuat penggarap kerap dirugikan. Adapun hambatannya ialah Pemilik lahan merasa dirugikan akibat tidak pahamnya isi Pasal 11 UUPA. Para penggarap tidak memiliki pekerjaan yang lain. Kurangnya edukasi dan sosoalisasi dari pemerintah dan perangkat gampong kepada masyarakat gampong terkait bagi hasil sesuai dengan undang-undang dan kearifan lokal. Akses jalan untuk menjual getah menuju kota sangat sulit, upaya yang dilakukan ialah, berupaya  dilakukannya penyuluhan oleh pemerintah. Keuchik berusaha mencetak sawah-sawah baru untuk memberikan pekerjaan kepada petani kecil. Akses jalan yang ditempuh para penggarap untuk menjual getah sudah mulai baik, perangkat gampong berupaya melakukan penyuluhan kepada masyarakat Gampong Alue Canang terkait ketentuan Kearifan lokal.


Disarankan kepada pemerintah agar melakukan penyuluhan untuk menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Bagi Hasil. Disarankan kepada Kepala Desa agar melakukan penyuluhan kepada masyarakat Gampong Alue Canang terkait ketentuan kearifan lokal dan Memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat, apabila tidak melaksanakan kearifan lokal. Disarankan kepada pemerintah memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan pemilik tanah, tentang pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Pokok Agraria. Agar para pemilik lahan mengerti dan mengetahui tujuan UUPA dan dampak yang ditimbulkan.

Kata kunci : Perjanjian bagi hasil tanah pertanian, pemilik lahan dan penggarap, Kearifan Lokal

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Putri Wulandari Wahyudi
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 30-03-2023 15:37
Terakhir diubah : 03-04-2023 15:06
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3994
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!