ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN TERHADAP JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/JN.ANAK/2021/MS.IDI)

Miranda Devinka (2023), ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN TERHADAP JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/JN.ANAK/2021/MS.IDI) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Terdapat kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap korban anak terjadi di Aceh Timur. terhadap pelaku anak jaksa menuntut ‘Uqubat 1 tahun pembinaan di LPKS Ayeum Mata. Sementara putusan Hakim pada Nomor 1/JN.Anak/2021/Ms.Idi) menjatuhkan ‘Uqubat selama 7 bulan pembinaan dipotong masa pembinaan selama 4 bulan. Sementara sanksi jarimah pemerkosaan yang diatur dalam pasal 50 Qanun Jinayat menyatakan batas minimal 150 Bulan penjara dan batas Maksimal nya yaitu 200 Bulan penjara, selanjutnya terhadap anak dipedomani pasal 67 ayat (1) yaitu ‘Uqubat terhadap anak paling banyak 1/3 dari ‘Uqubat orang dewasa. Berdasarkan hal tersebut penulis menganalisis pertimbangan Hakim terhadap pemenuhan keadilan kepada korban. Tujuan Penulisan Skripsi ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap jarimah perkosaan terhadap anak dalam Perkara No. 1/JN.Anak/2021/MS.Idi, untuk mengetahui putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Idi dalam Perkara No. 1/JN.Anak/2021/MS.Idi sudah berkesesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Dan untuk mengetahui Perlindungan terhadap korban. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu Penelitian Hukum yang menggunakan data sekunder sebagai bahan sumber utama. Bahan primer pada penelitian ini adalah putusan Nomor 1/Jn.Anak/2021/Ms.Idi , sementara bahan sekunder berupa Buku-buku, perundang-Undangan dan hasil wawancara. Hasil dari penelitian bahwa Pertimbangan Hakim Dalam memutuskan perkara Nomor 1/JN.Anak/2021/MS.Idi terdakwa anak dipersalahkan dan tidak ditemukannya ada alasan pembenar atau pemaaf. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan dan beberapa sudut teori hukum yang diyakini oleh hakim. Hakim dalam menjatuhkan putusan untuk anak yang berkonflik dengan hukum disebut pelaku sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana anak yaitu dalam pasal 79 ayat (3) yang menyebutkan “minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak”. Perlindungan Hukum terhadap korban dalam penelitian ini hanyalah berupa restitusi saja. Restitusi disini adalah Pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan Jarimah pemerkosaan yang dilakukannya. Diharapkan majelis hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan ‘Uqubat bagi pelaku tindak pidana agar memperhatikan juga dampak yang timbul dari tindak pidana tersebut dan dampak dari putusan yang diambil, maupun dampak bagi korban serta masyarakat. Diharapkan Pemenuhan rasa keadilan terhadap korban harus mencakup bentuk perlindungan yang bersifat abstrak (tidak langsung) maupun yang konkret (langsung).

Kata kunci : Analisis Yuridis,Putusan, jarimah pemerkosaan,anak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Miranda Devinka
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 29-03-2023 11:49
Terakhir diubah : 04-04-2023 10:35
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3985
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!