TANGGUNGJAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH TIMUR TERHADAP TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

Muhammad Kamal (2023), TANGGUNGJAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH TIMUR TERHADAP TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat ini tercantum pada Pasal 3 PP No 24 Tahun 1997 yang menyatakan Sertipikat untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk mencapai tujuan tersebut, dalam Pasal 2 PP No 24 Tahun 1997 menyatakan pendaftaran tanah berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau,mutakhir dan terbuka. Ibrahim bin husen memiliki sebidang objek tanah seluas 8000 M (delapan ribu Meter Persegi) yang terletak di Desa Blang Nisam Kec Julok Kabupaten Aceh Timur, (saat ini setelah pemekaran Blang nisam berada dalam kecamatan Indra Makmu) Sesuai sertipikat hak milik Nomor 1431 BPN Aceh Timur tertanggal 19 Juni 1997. Namun pada tahun 2012 BPN Aceh Timur mengeluarkan Sertipikat Hak Guna Usaha dengan Nomor 202 atas nama PT Tanjung Raya Bendahara seluas 164,72 Ha. Selain itu, juga terjadi terhadap tanah milik Husaini. Dalam Pembuatan Sertipikat HGU BPN Aceh Timur kurang teliti sehingga terjadi tumpang tindih terhadap tanah milik masyarakat. BPN Aceh Timur yang keliru dalam hal penerbitan sertipikat hingga terjadi tumpang tindih. Pihak BPN Aceh Timur belum bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa tersebut. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui aturan hukum terhadap prosedur penerbitan sertipikat HGU, mengetahui akibat hukum terhadap tumpang tindih antara sertipikat hak guna usaha dengan hak milik dan mengetahui tanggung jawab BPN terhadap tumpang tindih Sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat pemberlakuan hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap prosedur penerbitan sertipikat HGU diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Dan Hak Pakai Atas Tanah dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Akibat hukum yaitu pemegang hak merasa dirugikan, dua pemilik mengklaim haknya diatas satu bidang tanah, masyarakat ekonomi rendah dirugikan, sertipikat menjadi tidak menjamin hak, perlu adanya gugatan untuk mengetahui siapa yang berhak perlu adanya ganti rugi. Tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional terhadap tumpang tindih Sertipikat Hak atas tanah pada objek penelitian penulis belum dilaksanakan secara maksimal karena azas ketidakhatihatian dari BPN tidak terpenuhi sehingga terjadinya tumpeng tindih. Disarankan kepada Pemerintah Aceh Timur untuk ikut serta dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih SHM dan HGU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disarankan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk benar-benar menggunakan asas mutakhir yang merupakan suatu asas yang berkesinambungan dalam pemeliharaan data. Disarankan kepada pihak BPN Aceh Timur untuk bertanggung jawab baik secara moril maupun materil, bila terjadi sengketa tanah terjadinya tumpang tindih hak SHM dengan HGU.

Kata kunci : Tanggung jawab, BPN, Tumpang Tindih Sertipikat.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Muhammad Kamal
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 27-03-2023 13:04
Terakhir diubah : 29-05-2023 15:53
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3977
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!