KAJIAN TERHADAP PENGAJUAN PINDAH KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KOTA LANGSA SEBELUM SEPULUH TAHUN MASA KERJA

TEJA SAFNI (2023), KAJIAN TERHADAP PENGAJUAN PINDAH KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KOTA LANGSA SEBELUM SEPULUH TAHUN MASA KERJA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pegawai yang telah lulus CPNS harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS. Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Kasus yang terjadi di Pemerihtana Kota Langsa ada PNS yang baru 3 (tiga) tahun diangkat sebagai PNS mengajukan pindah ke Bandung dengan alasam ikut suami yang di dinas di SECAPA AD di Bandung.


Tujuan Penulisan ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang perpindahan/mutasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Langsa, untuk mengetahui faktor penyebab Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Langsa mengajukan mutasi/pindah kerja dan untuk mengetahui hambatan dan upaya agar Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Langsa tidak mengajukan pindah kerja sebelum sepuluh tahun.


Penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang diambil di lapangan untuk menunjang skripsi ini.


Hasil penelitian menunjukan bahwa di Pemerintahan Kota Langsa ada PNS yang mengajukan pindah kerja ke daerah lain padahal masa kerjanya belum 10 (sepuluh) tahun. Pengaturan hukum tentang perpindahan/mutasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Langsa mengacu pada Pasal 73 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Faktor penyebab Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Langsa mengajukan mutasi/pindah kerja terkait alasan Ikut tugas/dinas Suami, tugas dan bidang kerjanya tidak sesuai dengan pekerjaannya, lingkungan kerjanya tidak sesuai dengan kondisi fisiknya atau alasan kesehatan, ingin mengembangkan karir, menyantuni orang tua yang sudah sepuh, memperoleh penghasilan yang lebih baik, Hambatan dan upaya agar Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Langsa tidak mengajukan pindah kerja sebelum sepuluh tahun. Hambatannya tidak adanya jenjang karir, Lokasi tempat kerja jauh dari tempat tinggal, Ikut tugas/dinas suami, Merawat orang tua, mengalami penolakan, akibat melakukan kesalahan, Tenaga perbantuan. Upaya yang dilakukan adalah mendapatkan kenaikan jabatan namun proses mutasi tidak diijinkan, jika tetap ingin melakukan mutasi ke daerah asal, sebaiknya diskusikan dengan atasan, jika kondisi orang tua sedang sakit keras dan tidak ada keluarga lain yang dapat merawat. Dengan alasan kemanusiaan, PNS wanita, sering kali terjadi kendala saat suami berpindah lokasi kerja. Sehingga mau tidak mau mengajukan mutasi ke daerah tempat suami bertugas. Dalam pekerjaan hendaknya bersifat profesional dan menerima satu dengan yang lain.


Disarankan agar Bidang Mutasi Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Langsa mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dalam hal perpindahan Pegawai Negeri Sipil, agar dalam penerimaan pindah ke Pemerintah Kota langsa benar-benar memperhatikan analisis beban kerja dan analisi jabatan dan agar BKN mensosialisasikan peraturanperaturan terkait dengan pemindahan Pegawai Negeri Sipil, terutama yang berada di daerah.

Kata kunci : Pengajuan Pindah, PNS, Sebelum 10 Tahun

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : TEJA SAFNI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 21-03-2023 13:59
Terakhir diubah : 28-08-2023 10:53
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3960
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!