PENJATUHAN SANKSI TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM

FACHRUL ROZI (2023), PENJATUHAN SANKSI TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Hukum pidana memiliki sifat khusus dalam hal sanksinya, yang membedakan hukum pidana dengan hukuman lainnya adalah bentuk sanksinya yang bersifat negatif disebut sebagai pidana (hukuman). Kejahatan pencurian merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi, menyebabkan kerugian terhadap orang lain dan sangat menggangu kenyamanan dalam masyarakat. Salah satu tindakan kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah tindak pidana pencurian. Kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak berbeda sanksinya antara hukum positif dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia.


Tujuan penelitian Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak menurut hukum positif dan hukum islam. untuk mengetahui penjatuhan sanksi tindak pidana pencurian oleh anak dalam hukum positif di indonesia dan untuk mengetahui penjatuhan sanksi tindak pidana pencurian oleh anak dalam hukum islam.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.


Pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Buku kedua Bab XXII tentang kejahatan terhadap harta benda dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP. Di dalam hukum Islam pencurian dalam islam merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan potong tangan ditegaskan secara langsung baik dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 38 maupun Al-Hadist. syarat-syarat pencurian yang di vonis dengan potong tangan adalah Taklif (cakap hukum), Kehendak sendiri atau ikhtiar, dan Sesuatu yang di curi itu bukan baranng Syubhat.. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka hukumannya adalah ta’zir. anak yang belum berusia 14 tahun hanya dikenakan tindakan belaka. Anak yang telah berumur di atas 14 hingga 18 tahun dijatuhi pidana. bentuk hukumanya sama dengan orang dewasa namun hanya ½ saja yang dijatuhkan kepada anak.Selain itu penerapan pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana pencurian yaitu dengan pidana kurungan, pidana denda, pidana pengawasan dan Tindakan.Kepada Pemerintah dalam membuat kebijakan menjatuhkan sanksi tindak Pidana terhadap anak perlu dilihat kembali demi terciptanya hukum yang adil sesuai dengan perlindungan yang diberikan kepada anak. Dalam pelaksanaan sanksi hendaknya disesuaikan dengan alasan anak yang melakukan pencurian  dalam penjatuhan sanksi terhadap anak di dalam hukum Islam disarankan untuk diberikan peringatan keras terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi terhadap anak.

Kata kunci : Hukum pidana, Hukum Islam, pencurian, anak.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : FACHRUL ROZI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 07-03-2023 09:53
Terakhir diubah : 13-03-2023 11:46
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3890
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!