HUBUNGAN KEWENANGAN DIREKTORAT JENDRAL PERHUBUNGAN DARAT DENGAN KEPOLISIAN LALU LINTAS TENTANG KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN BARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

T. Amiruddin (2023), HUBUNGAN KEWENANGAN DIREKTORAT JENDRAL PERHUBUNGAN DARAT DENGAN KEPOLISIAN LALU LINTAS TENTANG KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN BARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, menjelaskan bahwa kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dan Kepolisian Lalu Lintas adalah petugas lalu lintas dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Dalam kewenangan dua instansi tersebut mempunyai kemiripan kewenangan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 9 huruf c, menyebutkan salah satu kewenangan Perhubungan Darat adalah memeriksa “Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor.” Sedangkan dalam Pasal 12 huruf b, Kepolisian Lalu Lintas berwenang dalam memeriksa “Pelaksaan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.” Dalam praktek, kewenangan antara kedua instansi tersebut sering terjadinya tumpang tindih, dimana Kepolisian lalu lintas sering memeriksa buku KIR milik pengendara Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang seharus bagian Teknis kendaraan adalah kewenangan Perhubungan Darat.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan hukum kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dalam Pemeriksaan kendaraan bermotor Angkutan Barang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pengaturan dalam kewenangan hukum Kepolisian Lalu Lintas dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Hubungan Kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dengan Kepolisian Lalu Lintas terhadap Kendaraan Bermotor Angkutan Barang dalam Pemeriksaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.


Penelitian Skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif. Menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui Buku, Jurnal, Perundang-undangan dan artikel lainnya. Namun data Primier juga dibutuhkan sebagai data pendukung.


Hasil penelitian skripsi ini, Kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dalam memeriksa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang, diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan. Direktorat Perhubungan Darat memeriksa dan menyita bagian teknis Kendaraan Bermotor Angkutan Barang seperti buku KIR yang ada pada Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Kewenangan Kepolisian Lalu Lintas dalam memeriksa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kepolisian Lalu Lintas memeriksa dan menyelidiki bagian registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor angkutan barang, seperti SIM, STNK, plat Nomor dan kelengkapan Kendaraan Bermotor. Hubungan kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dengan Kepolisian Lalu Lintas dalam memeriksa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sama-sama penyidik pelanggar lalu lintas dengan instansi yang berbeda dan dengan kewenangan yang berbeda pula. Direktorat Jendral Perhubungan Darat berwenang bagian Teknis Kendaraan Bermotor Angkutan Barang, sedangkan Kepolisian Lalu Lintas berwenang dalam bagian registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, namun harus ada saling koordinasi.


Disarankan Kepada Direktorat Jendral Perhubungan Darat untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi baik dengan Kepolisian Lalu Lintas maupun dengan masyarakat tentang kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dalam pemeriksaan Teknis Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Kepada Kepolisian Lalu Lintas khususnya Unit Turjawali untuk tetap mempertahankan kinerja dalam melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Namun, tetap memahami kewenangan Direktorat dibidang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar merevisi peraturan Perundang-undangan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sehingga memperkuat kewenangan dan menghindari tumpang tindih kewenangan Kepolisian dibidang Lalu lintas khususnya Unit Turjawali dan Angkutan Barang.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, menjelaskan bahwa kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dan Kepolisian Lalu Lintas adalah petugas lalu lintas dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Dalam kewenangan dua instansi tersebut mempunyai kemiripan kewenangan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 9 huruf c, menyebutkan salah satu kewenangan Perhubungan Darat adalah memeriksa “Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor.” Sedangkan dalam Pasal 12 huruf b, Kepolisian Lalu Lintas berwenang dalam memeriksa “Pelaksaan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.” Dalam praktek, kewenangan antara kedua instansi tersebut sering terjadinya tumpang tindih, dimana Kepolisian lalu lintas sering memeriksa buku KIR milik pengendara Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang seharus bagian Teknis kendaraan adalah kewenangan Perhubungan Darat.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan hukum kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dalam Pemeriksaan kendaraan bermotor Angkutan Barang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pengaturan dalam kewenangan hukum Kepolisian Lalu Lintas dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Hubungan Kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dengan Kepolisian Lalu Lintas terhadap Kendaraan Bermotor Angkutan Barang dalam Pemeriksaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.


Penelitian Skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif. Menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui Buku, Jurnal, Perundang-undangan dan artikel lainnya. Namun data Primier juga dibutuhkan sebagai data pendukung.


Hasil penelitian skripsi ini, Kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dalam memeriksa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang, diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan. Direktorat Perhubungan Darat memeriksa dan menyita bagian teknis Kendaraan Bermotor Angkutan Barang seperti buku KIR yang ada pada Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Kewenangan Kepolisian Lalu Lintas dalam memeriksa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kepolisian Lalu Lintas memeriksa dan menyelidiki bagian registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor angkutan barang, seperti SIM, STNK, plat Nomor dan kelengkapan Kendaraan Bermotor. Hubungan kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dengan Kepolisian Lalu Lintas dalam memeriksa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sama-sama penyidik pelanggar lalu lintas dengan instansi yang berbeda dan dengan kewenangan yang berbeda pula. Direktorat Jendral Perhubungan Darat berwenang bagian Teknis Kendaraan Bermotor Angkutan Barang, sedangkan Kepolisian Lalu Lintas berwenang dalam bagian registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, namun harus ada saling koordinasi.


Disarankan Kepada Direktorat Jendral Perhubungan Darat untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi baik dengan Kepolisian Lalu Lintas maupun dengan masyarakat tentang kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dalam pemeriksaan Teknis Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Kepada Kepolisian Lalu Lintas khususnya Unit Turjawali untuk tetap mempertahankan kinerja dalam melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Namun, tetap memahami kewenangan Direktorat dibidang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar merevisi peraturan Perundang-undangan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sehingga memperkuat kewenangan dan menghindari tumpang tindih kewenangan Kepolisian dibidang Lalu lintas khususnya Unit Turjawali dan Angkutan Barang.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, menjelaskan bahwa kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dan Kepolisian Lalu Lintas adalah petugas lalu lintas dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Dalam kewenangan dua instansi tersebut mempunyai kemiripan kewenangan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 9 huruf c, menyebutkan salah satu kewenangan Perhubungan Darat adalah memeriksa “Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor.” Sedangkan dalam Pasal 12 huruf b, Kepolisian Lalu Lintas berwenang dalam memeriksa “Pelaksaan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.” Dalam praktek, kewenangan antara kedua instansi tersebut sering terjadinya tumpang tindih, dimana Kepolisian lalu lintas sering memeriksa buku KIR milik pengendara Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang seharus bagian Teknis kendaraan adalah kewenangan Perhubungan Darat.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan hukum kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dalam Pemeriksaan kendaraan bermotor Angkutan Barang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pengaturan dalam kewenangan hukum Kepolisian Lalu Lintas dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Hubungan Kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dengan Kepolisian Lalu Lintas terhadap Kendaraan Bermotor Angkutan Barang dalam Pemeriksaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.


Penelitian Skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif. Menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui Buku, Jurnal, Perundang-undangan dan artikel lainnya. Namun data Primier juga dibutuhkan sebagai data pendukung.


Hasil penelitian skripsi ini, Kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dalam memeriksa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang, diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan. Direktorat Perhubungan Darat memeriksa dan menyita bagian teknis Kendaraan Bermotor Angkutan Barang seperti buku KIR yang ada pada Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Kewenangan Kepolisian Lalu Lintas dalam memeriksa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kepolisian Lalu Lintas memeriksa dan menyelidiki bagian registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor angkutan barang, seperti SIM, STNK, plat Nomor dan kelengkapan Kendaraan Bermotor. Hubungan kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dengan Kepolisian Lalu Lintas dalam memeriksa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sama-sama penyidik pelanggar lalu lintas dengan instansi yang berbeda dan dengan kewenangan yang berbeda pula. Direktorat Jendral Perhubungan Darat berwenang bagian Teknis Kendaraan Bermotor Angkutan Barang, sedangkan Kepolisian Lalu Lintas berwenang dalam bagian registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, namun harus ada saling koordinasi.


Disarankan Kepada Direktorat Jendral Perhubungan Darat untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi baik dengan Kepolisian Lalu Lintas maupun dengan masyarakat tentang kewenangan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dalam pemeriksaan Teknis Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Kepada Kepolisian Lalu Lintas khususnya Unit Turjawali untuk tetap mempertahankan kinerja dalam melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Namun, tetap memahami kewenangan Direktorat dibidang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar merevisi peraturan Perundang-undangan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sehingga memperkuat kewenangan dan menghindari tumpang tindih kewenangan Kepolisian dibidang Lalu lintas khususnya Unit Turjawali dan Angkutan Barang.

Kata kunci : Kewenangan, Perhubungan Darat, Kepolisian Lalu Lintas

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : T. Amiruddin
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 06-03-2023 22:13
Terakhir diubah : 14-03-2023 16:23
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3888
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!