SANKSI PIDANA HUKUM CAMBUK BAGI PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 3/JN/2019/MS.LSK)

JULIADI (2022), SANKSI PIDANA HUKUM CAMBUK BAGI PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 3/JN/2019/MS.LSK) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pencabulan/Kekerasan seksual terhadap anak merupakan suatu bentuk penyiksaan anak dimana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual.  Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Disisi lain  secara terpisah Aceh memiliki peraturan tersendiri mengenai pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling  banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900  (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Aceh, untuk mengetahui sanksi pidana hukum cambuk bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Aceh, dan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan sanksi cambuk bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Aceh.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris, sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat dan badan hukum.Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum terhadap pelaku pencabulan di di Aceh di atur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat, dan sanksi penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Sanksi cambuk bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di aceh khususnya dalam perkara 3/JN/2019/MS.LSK menghukum Terdakwa Zulkifli Bin Ilyas, dengan ‘uqubat cambuk di depan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali. Penerapan hukuman 30 (tiga puluh) kali cambuk cambuk terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak dinilai tidak efektif karena hukumannya terlalu rendah dan pihak peradilan salah menerap Pasal dalam perkara Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 3/JN/2019/MS.LSK.Disarakan kepada kepada pihak legislative pemerintahan Aceh untuk merancang Qanun Aceh dengan jelas, suapaya tidak terjadinya dualisme pemidanaan, Disarankan kepada pihak penyidik perkara pencabulan anak untuk menggunakan Undang-Undang Khusus perlindungan anak  Disarankan kepada pihak Lembaga Peradilan Untuk menciptakan keadilan dalam memutuskan perkara pidana khususnya dalam hal ini perkara pelecehan seksual terhadap anak, dengan cara lebih jeli dalam penetuan Pasal – Pasal dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku

Kata kunci : Sanksi Cambuk, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : JULIADI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 06-03-2023 09:06
Terakhir diubah : 10-03-2023 09:48
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3882
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!