JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK ACEH CABANG LANGSA DITINJAU MENURUT KONSEP HUKUM ISLAM

Apriannisa Rayyani (2023), JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK ACEH CABANG LANGSA DITINJAU MENURUT KONSEP HUKUM ISLAM. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

      Bank Aceh merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjalankan produk pembiayaan. Produk pembiayaan yang direalisasi oleh lembaga tersebut adalah salah satunya pembiayaan murabahah. Murabahah dalam perbankan syariah direalisasikan sebagai salah satu bentuk pembiayaan yang berasaskan keseimbangan dan keadilan, yang bertujuan untuk memberi bantuan pembiayaan kepada pihak yang kekurangan dana oleh pihak yang kelebihan dana. Murabahah diaggap masyarakat sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terutama kebutuhan pokok. Namun terdapat ketentuan-ketentuan yang yang cenderung menyulitkan nasabah dalam proses pembiayaan yang terjadi di Bank Aceh, dan tidak sesuai dengan konsep murabahah pada umumnya sesuai dengan konsep islam. Sederhananya murabahah mengharuskan objek pembiayaan tersebut sebagai objek jaminan dalam pembiayaan, namun pada bank Aceh Cabang Langsa mengharuskan jaminan disiapkan diawal pembiayaan baik itu jaminan hartan benda milik debitur atau surat kuasa pemotongan gaji secara langsung. Hal tersebut menjadi hambatan bagi nasabah dari golongan biasa yang tidak memiliki jaminan kepercayaan dari pihak bank tersebut.


      Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum jaminan pada perbankan syariah, mengetahui pelaksanaan jaminan akad murabahah di Bank aceh cang langsa, untuk mengetahui faktor penyebab akad murabahah di bank Aceh Cabang langsa ditolak dan diterima pada nasabah.


       Penelitian skripsi ini menggunakan metode empiris yaitu penelitian yang dihimpun dengan tehnik pengumpulan data dari sumber pertama yang dilakukan melalui tehnik wawancara dengan reponden, ditambah kajian dokumen sehingga menghasilkan suatu pemahaman dan gejala yang terjadi di masyarakat.


      Ketentuan mengenai akad murabahah telah diatur dalam fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Namun Ketentuan mengenai jaminan dalam fatwa tersebut tidak diatur secara jelas. Dalam pembiayaan murabahah sama seperti jual beli pada umumnya, yakni pembiayaan dimana bank menyediakan dana untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah/umat, kemudian bank memperoleh keuntungan atas objek yang dijual tersebut. Pada pelaksanaan pembiayaan dalam akad murabahah sebenarnya atas kesepakatan kedua belah pihak, jika dilihat secara cermat karakteristik dari murabahah itu sendiri mengharuskan benda yang dijadikan objek jual beli itu sendiri dijadikan sebagai jaminan, namun pada praktiknya hal tersebut tidak berlaku bagi semua pihak, hanya pihak tertentu saja yang dapat mengajukan pembiyaan dengan akad jual beli. Islam tidak melarang dan tidak menentukan siapa yang dapat mengajukan pembiayaan dan siapa yang tidak, malahan islam menganjukan umat untuk saling tolong menolong antar sesama manusia.


      Maka disarankan kepada lembaga keungan syariah agar lebih memperhatikan, dan meningkatkan penerapan murabahah di Bank Aceh Cabang Langsa berdasarkan anjuran syariah karena produk tersebut merupakan peluang bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan peningkatan usahanya, Bagi lembaga keungan syariah dalam penyedia produk pembiayaan disesuaikan dengan kondisi masyarakat , terutama di Kota Langsa yang umumnya masyarakat dengan kondisi kelas menengah, bagi nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan agar lebih memahami tahapan-tahapan dalam melakukan pembiayaan pada akad murabahah dan diharapkan nasabah bisa memanfaatkan berbagai pembiayaan di Bank Aceh Cabang langsa

Kata kunci : jaminan, murabahah, pembiayaan, konsep islam

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Apriannisa Rayyani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 03-03-2023 09:30
Terakhir diubah : 07-03-2023 09:22
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3859
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!