ANALISIS HUKUM PENERAPAN PASAL 21 AYAT (4) KUHAP TERSANGKA PUTRI CENDRAWATI KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BRIGADIR YOSHUA HUTABARAT

Nadila Ulfa (2023), ANALISIS HUKUM PENERAPAN PASAL 21 AYAT (4) KUHAP TERSANGKA PUTRI CENDRAWATI KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BRIGADIR YOSHUA HUTABARAT. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 21 ayat (4) KUHAP memberikan kewenangan kepada Penyidik melakukan penahanan terhadap tangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan 5 (lima) tahun penjara atau lebih untuk kepentingan penegakan hukum. Namun pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat terdapat tersangka yang bernama Putri Cendrawathi (PC) Penyidik ragu-ragu melakukan penahanan dengan berbagai alasan sehingga timbul kegaduhan dikalangan masyarakat yang menganggap Penyidik pilih kasih tidak menerapkan asas persamaan semua orang di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang atau status sosial. Penerapan asas tersebu harus dijalankan sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjadi dasar perlindungan bagi warga negara agar diperlakukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan.


Berkaitan dengan itu, tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penahanan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, alasan penyidik kepolisian ragu melakukan penahan terhadap tersangka PC,dan implikasi hukum terhadap penerapan Pasal 21 ayat (4) pada tindak pidana pembunuhan Yoshua Hutabarat Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif dalam menyusun jurnal ilmiah ini. Penelitian hukum normatif yaitu dengan pendekatan perundangundangan (The Satue Approach) artinya pendekatan yang dilakukan dengan menelaah seluruh undang-undang dan regulasi yang bersangkutpaut sesuai hukum yang ditangani. Bahan hukum yang digunakan dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang menjadi metode tunggal dalam penelitian hukum normatif, yang ditunjang dengan teknik analisis serta argumentasi.


Pengaturan hukum tentang penahanan tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terdapat dalam Pasal 21 ayat (4). Alasan penyidik kepolisian ragu melakukan penahan terhadap tersangka PC ialah karena alasan subjektifitas penyidik seperti yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP dimana penyidik menilai bahwa tersangka PC tidak perlu ditahan karena kondisi kesehatan yang tidak baik dan tidak berpotensi untuk menghalang-halangi atau mengulangi perbuatannya serta penangguhan penahanan tersangka PC juga didasari atas surat rekmondasi dari Komnas Perempuan dengan alasan hak maternitasnya. Implikasi hukum terhadap penerapan Pasal 21 ayat (4) KUHAP pada tindak pidana pembunuhan Yoshua Hutabarat dapat dilihat dari ketimpangan perlakuan pihak penyidik kepada tersangka PC dengan ibu-ibu lainnya yang berhadapan dengan hukum, dimana tersangka PC tidak ditahan
dengan alasan subjektifitas dari pihak kepolisian Disarankan kepada pihak kepolisian agar menerapkan asas equality before the law kepada seluruh orang yang berhadapan dengan hukum terlepas dari gender ataupun alasan lainnya selama pelaku tersebut telah memenuhi syarat penahanan seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (4).

Kata kunci : Penahanan, Tersangka , Pembunuhan Brencana, Yoshua Hutabarat

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nadila Ulfa
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 02-03-2023 14:03
Terakhir diubah : 13-03-2023 16:20
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3854
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!