PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR LANGSA KOTA (STUDI KASUS LP/38/IX/2017/ACEH/RES.LANGSA/SEK.KOTA)

Tiara Hajiarni (2023), PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR LANGSA KOTA (STUDI KASUS LP/38/IX/2017/ACEH/RES.LANGSA/SEK.KOTA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penegakan hukum  merupakan proses memfunsikan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Kejahatan terhadap asal usul perkawinan diatur dalam Pasal 279 KUHP dan Pasal 280 KUHP. laporan : LP/38/IX/2017/Aceh/Res.Langsa/Sek.Kota, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 279 Jo Pasal 280 KUHP.  Namun sampai dengan saat ini perkara tersebut tidak di proses secara hukum, tidak ada kejelasan di lanjutkan (P21) ataukah di hentikan (SP3).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum tentang kejahatan terhadap asal usul perkawinan, mengetahui penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap asal usul perkawinan di POLSEK Langsa Kota, dan mengetahui hambatan dan upaya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan asal usul perkawinan di POLSEK Langsa Kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang kejahatan terhadap asal usul perkawinan dapat dihukum pidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan Pasal 280 KUHP dan atau dapat dipidana paling lama tujuh tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 279 KUHP.  Penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap asal usul perkawinan di POLSEK Langsa Kota, Laporan LP / 38 / IX / 2017 / Aceh / Res.Langsa/Sek.Kota telah dilakukan langkah awal dalam penegakan hukum seperti memeriksa pelaku, dan menetapkan pelaku sebagai (DPO), meski demikian pada tahun 2022 kedua pelaku kembali terlihat di Kota Langsa namun Pihak POLSEK Langsa Kota tidak melakukan langkah penegakan hukum apapun. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan asal usul perkawinan di POLSEK Langsa Kota pada Laporan Nomor : LP/38/IX/2017/Aceh/Res.Langsa/Sek.Kota yaitu Pelaku Tidak Kooperatif dan Personil yang menangani  perkara tersebut pada tahun 2017 telah dipindah tugas, Atas hambatan yang tersebut diatas pihak Polsek Langsa Kota melakukan upaya Menetap terlapor sebagai DPO pada tahun 2017, Melanjutkan berkas penyelidikan dan Atas informasi masyarakat, maka pihak Polsek Langsa Koya akan segera membuka kembali laporan tersebut untuk menindak pelaku/Terlapor. Disarankan kepada Pelapor untuk membuat laporan lanjutan kepada Pihak POLDA Aceh mengenai perkara yang tidak berjalan sempurna di Polsek Langsa Kota, hal tersebut dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum atas suatu laporan. kepada terlapor untuk kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan kepada pihak Polsek Langsa Kota untuk segera membuka kembali perkara tersebut dengan cara menyelidiki keberadaan terlapor dan segera menidak pelapor

Kata kunci : Penegakan hukum, Kejahatan, Asal Usul Perkawinan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Tiara Hajiarni
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 02-03-2023 14:00
Terakhir diubah : 13-03-2023 10:26
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3853
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!